Kembali menghijau, wisatawan padati gunung Bromo
Jumat, 15 Maret 2024 16:00
Sabtu, 23 Juni 2018 21:40
(Antara)-Pemerintah memberlakukan Penurunan Pajak Penghasilan (P-P-H) final bagi pelaku usaha mikro, kecil, menengah (U-M-K-M), dari sebelumnya satu persen menjadi nol koma lima persen. Dengan begitu, beban pajak yang ditanggung menjadi lebih kecil, sehingga pelaku U-M-K-M memiliki kemampuan ekonomi yang lebih besar untuk mengembangkan usahanya dan melakukan investasi ke kelas yang lebih tinggi.
Jumat, 15 Maret 2024 16:00
Kamis, 14 Maret 2024 19:10
Kamis, 14 Maret 2024 18:12
Kamis, 14 Maret 2024 15:38
Rabu, 13 Maret 2024 4:25
Senin, 11 Maret 2024 21:29