Gaungkan Indonesia damai di dunia sepak bola
Minggu, 21 April 2024 23:29
Sabtu, 23 Juni 2018 21:40
(Antara)-Pemerintah memberlakukan Penurunan Pajak Penghasilan (P-P-H) final bagi pelaku usaha mikro, kecil, menengah (U-M-K-M), dari sebelumnya satu persen menjadi nol koma lima persen. Dengan begitu, beban pajak yang ditanggung menjadi lebih kecil, sehingga pelaku U-M-K-M memiliki kemampuan ekonomi yang lebih besar untuk mengembangkan usahanya dan melakukan investasi ke kelas yang lebih tinggi.
Minggu, 21 April 2024 23:29
Minggu, 21 April 2024 21:56
Minggu, 21 April 2024 20:38
Minggu, 21 April 2024 18:13
Sabtu, 20 April 2024 21:55
Sabtu, 20 April 2024 18:10