Kemenhut dalami kasus penjualan satwa dilindungi ke luar negeri
- 9 Maret 2026 14:32
Petugas melihat burung cucak hijau tanpa dokumen hasil sitaan di kantor Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (15/12/2020). Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya berhasil menggagalkan penyelundupan 259 ekor burung yang terdiri dari cucak hijau 209 ekor dan murai batu 50 ekor tanpa dokumen asal Balikpapan saat menumpang KM. Dharma Rucitra VII. Antara Jatim/Umarul Faruq/Mas
Petugas melihat burung murai batu dan cucak hijau tanpa dokumen hasil sitaan di kantor Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (15/12/2020). Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya berhasil menggagalkan penyelundupan 259 ekor burung yang terdiri dari cucak hijau 209 ekor dan murai batu 50 ekor tanpa dokumen asal Balikpapan saat menumpang KM. Dharma Rucitra VII. Antara Jatim/Umarul Faruq/Mas
Petugas menunjukkan burung cucak hijau tanpa dokumen hasil sitaan di kantor Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (15/12/2020). Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya berhasil menggagalkan penyelundupan 259 ekor burung yang terdiri dari cucak hijau 209 ekor dan murai batu 50 ekor tanpa dokumen asal Balikpapan saat menumpang KM. Dharma Rucitra VII. Antara Jatim/Umarul Faruq/Mas
Petugas menunjukkan burung murai batu dan cucak hijau tanpa dokumen hasil sitaan di kantor Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (15/12/2020). Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya berhasil menggagalkan penyelundupan 259 ekor burung yang terdiri dari cucak hijau 209 ekor dan murai batu 50 ekor tanpa dokumen asal Balikpapan saat menumpang KM. Dharma Rucitra VII. Antara Jatim/Umarul Faruq/Mas