Sidang putusan mantan Bupati Sidoarjo

  • Senin, 5 Oktober 2020 19:08

Terdakwa mantan Bupati Sidoarjo Saiful illah seusai menjalani sidang putusan kasus korupsi pengadaan empat proyek infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (5/10/2020). Saiful Illah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan subsider enam bulan. Antara Jatim/Umarul Faruq/zk

Terdakwa mantan Bupati Sidoarjo Saiful illah berkonsultasi dengan pengacaranya saat menjalani sidang putusan kasus korupsi pengadaan empat proyek infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (5/10/2020). Saiful Illah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan subsider enam bulan. Antara Jatim/Umarul Faruq/zk

Terdakwa mantan Bupati Sidoarjo Saiful illah menjalani sidang putusan kasus korupsi pengadaan empat proyek infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (5/10/2020). Saiful Illah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan subsider enam bulan. Antara Jatim/Umarul Faruq/zk

Terdakwa mantan Bupati Sidoarjo Saiful illah menjalani sidang putusan kasus korupsi pengadaan empat proyek infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (5/10/2020). Saiful Illah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan subsider enam bulan. Antara Jatim/Umarul Faruq/zk

Berita Terkait