Petugas melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik di gedung pusat pelayanan publik Pemkab Madiun, Jawa Timur, Rabu (3/6/2020). Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat membatasi pelayanan permohonan perekaman KTP Elektronik maksimal 20 pemohon per hari karena harus dilakukan dengan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 antara lain dengan menjaga jarak. Antara Jatim/Siswowidodo/zk