Terdakwa mantan Walikota Batu Eddy Rumpoko (kedua kanan) seusai sidang putusan kasus Korupsi proyek di Batu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (27/4). Majelis hakim memvonis Mantan Walikota Batu Eddy Rumpoko tersebut dengan hukuman penjara selama tiga tahun dan denda Rp 300 juta subsidair tiga bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama tiga tahun. Antara jatim/Umarul Faruq/zk/18