Terdakwa kasus suap penganggaran proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemkot Malang 2016, Hendarwan Maruszama meninggalkan ruang sidang seusai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (10/4). Direktur PT Hidro Tekno Indonesia Hendarwan Maruszama tersebut terlibat dalam perkara tindak pidana terkait kasus dugaan suap penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedung Kandang dalam APBD Pemkot Malang Tahun Anggaran 2016. Antara jatim/Umarul Faruq/zk/18