Terdakwa Wiwiet Febryanto seusai menjalani sidang tuntutan kasus korupsi dugaan suap pengalihan anggaran Dinas PUPR Mojokerto Tahun 2017 senilai Rp 13 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (20/10). JPU menuntut mantan Kadis PUPR Kota Mojokerto itu dengan pidana penjara dua tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider selama enam bulan. Antara Jatim/Umarul Faruq/uma/17