Petugas Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya memeriksa plastik berlogo Panda Mas yang digunakan membungkus aneka produk pangan/tambahan pangan ilegal dari sebuah rumah toko distribusi di Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (24/5). BPOM memastikan ribuan produk pangan maupun tambahan pangan tersebut ilegal karena tidak disertai izin PIRT (pangan industri rumah tangga) untuk produk-produk makanan-minuman kategori risiko rendah (low risk) maupun izin produk makanan dalam negeri (MD) atau makanan luar negeri (ML) untuk kategori bahan pangan/tambahan pangan kategori risiko tinggi (high risk), sehingga dilakukan penyitaan. Antara Jatim/Destyan Sujarwoko/zk/17