Kasus Curas

  • Jumat, 9 Desember 2016 15:49

Pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) saat rilis di Mapolres Jombang, Jawa Timur, Jumat (9/12). Sat Reskrim Polres setempat berhasil mengamankan enam orang pelaku curas dengan barang bukti empat unit sepeda motor, dua buah pedang dan satu buah kapak. Mereka dikenakan pasal 365 KUHP ancaman 12 tahun penjara . Antara Jatim/Syaiful Arif/zk/16

Kasubag Humas Polres Jombang, Aiptu Subadar (tengah) menunjukan senjata tajam barang bukti pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di Jombang, Jawa Timur, Jumat (9/12). Sat Reskrim Polres setempat berhasil mengamankan enam orang pelaku curas dengan barang bukti empat unit sepeda motor, dua buah pedang dan satu buah kapak. Mereka dikenakan pasal 365 KUHP ancaman 12 tahun penjara . Antara Jatim/Syaiful Arif/zk/16

Berita Terkait

Tas Pandan Kain Perca

Tas Pandan Kain Perca

  • 28 Februari 2019 17:16
Produksi Migas Indonesia

Produksi Migas Indonesia

  • 27 Februari 2019 11:36
Wapres Hadiri AYIC 2017

Wapres Hadiri AYIC 2017

  • 29 Oktober 2017 19:15
Optimalisasi PKH Bank Mandiri

Optimalisasi PKH Bank Mandiri

  • 22 Oktober 2017 22:18
Air Petirtaan Jolotundo

Air Petirtaan Jolotundo

  • 29 September 2017 00:56
Ruwat Sumber Air Jolotundo

Ruwat Sumber Air Jolotundo

  • 29 September 2017 00:38
Panen Buah Blewah

Panen Buah Blewah

  • 28 September 2017 14:42