Anggota Polres Jombang menunjukan barang bukti senjata api (senpi) rakitan dan ratusan peluru tajam saat rilis di Mapolres Jombang, Jawa Timur, Selasa (9/8). Sebanyak 4 senjata api laras panjang rakitan, 4 senjata api laras pendek rakitan, ratusan butir peluru tajam berbagai kaliber dan alat pembuat senpi diamankan dari tangan BF (49) saat pengerebekan di rumahnya Desa Mancilan, Mojoagung. Tersangka dikenakan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Antara Jatim/Syaiful Arif/zk/16