Pemusnahan Surat Suara
- 8 Desember 2015 15:54
Petugas memusnahkan surat suara Pemilukada yang rusak dan sisa lebih di halaman kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Selasa (8/12). KPU Ngawi memusnahkan 9.570 lembar surat suara rusak dan kelebihan, karena sesuai aturan jumlah surat suara yang disediakan sejumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) plus 2,5 persen dari jumlah DPT sebanyak 731.794 yang terdaftar di 1.545 TPS dalam pemilukada Kabupaten Ngawi, Rabu (9/12). Antara Jatim/Foto/Siswowidodo/zk/15