Bartender ditetapkan tersangka kasus minuman keras oplosan mematikan
- 5 Januari 2024 14:36
Madiun (Antara Jatim) - Sejumlah tersangka membelakangi barang bukti minuman keras saat (miras) gelar perkara di Mapolresta Madiun, Selasa (16/7). Saat melakukan operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Senin (15/7) malam, Polresta Madiun menyita minuman keras, terdiri arak Jawa 1.278 liter, dan 311 botol berbagai merk serta menahan 4 orang tersangka, selain itu juga menangkap sejumlah tersangka dalam kasus asusila. FOTO Siswowidodo/13/Oka.