Kontrak Politik Antikorupsi

  • Jumat, 9 Desember 2011 17:06

Jember - Dua anggota DPRD Jember, Ayub Junaidi dari PKB (kiri) dan Sumpono dari Partai Gerindra menandatangani kontrak politik antikorupsi yang dibuat GMNI dan HMI Jember di ruangan Komisi A DPRD Jember, Jumat. Dalam kontrak politik tersebut tertulis bahwa anggota dewan yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatannya dan siap dihukum mati, apabila melakukan korupsi di DPRD Jember. FOTO ANTARA/Zumrotun Solicha/11/Chan

Berita Terkait

Kontrak Politik Antikorupsi

Kontrak Politik Antikorupsi

  • 9 Desember 2011 17:06