Surabaya - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komisaris Jendral Polri, Sutarman (kiri), Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri, Mudji Waluyo (tengah) dan Deputi Gubernur BI, Halim Alamsyah (kanan) saat sosialisasi peraturan Kapolri no 8 tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia di Hotel Bumi, Surabaya (15/9). Eksekusi jaminan fidusia atau penyitaan merupakan tindakan yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan atau perbankan, dalam pelaksanaannya kini harus berkoordinasi dengan kepolisian. Tujuannya, agar proses penyitaan berlangsung aman dan tak merugikan kedua belah pihak. FOTO ANTARA/Nonik Wahyuningsih/EI/11