Surabaya - Kasubnit Pidana Ekonomi Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Ricky Firmansyah (kanan) dan tersangka berinisial Ram (tengah) didampingi Wakasat Reskrim Kompol Sudamiran (kiri) menunjukkan barang bukti berupa cangkang kerang di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (6/7). Tersangka dibekuk karena memperdagangkan cangkang kerang jenis kepala kambing dan terompet tanpa dilengkapi izin dan dokumen. (Foto ANTARA/Fiqih Arfani/2011/edy)