Sumenep - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep menyatakan, delapan dari 16 partai politik setempat harus melengkapi persyaratan selama masa verifikasi faktual tahap kedua. "Sesuai hasil verifikasi faktual tahap pertama yang telah dilakukan oleh kami, ternyata hanya delapan partai politik (parpol) yang telah memenuhi persyaratan. Sementara delapan parpol lainnya harus melakukan perbaikan persyaratan selama masa verifikasi faktual tahap kedua," kata Ketua KPU Sumenep Thoha Shamadi di Sumenep, Ahad. Hal yang menjadi objek verifikasi faktual parpol adalah keberadaan sekretariat, kepengurusan inti dan keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen, dan keanggotaan. Anggota KPU Sumenep bersama stafnya telah melakukan verifikasi faktual terhadap 16 parpol tersebut pada 1-24 November 2012. "Namun, mohon maaf, untuk sementara kami belum bisa menyebut nama-nama parpol yang sudah memenuhi syarat maupun yang wajib melakukan perbaikan persyaratan," ujarnya. Thoha hanya menyebutkan sebagian parpol yang wajib melakukan perbaikan persyaratan pada masa verifikasi faktual tahap kedua itu adalah parpol yang memiliki kursi di DPRD Sumenep. "Kami akan mengundang pimpinan dari 16 parpol di Sumenep pada Senin (26/11) guna menyampaikan hasil verifikasi faktual tahap pertama. Dalam pertemuan itu, parpol yang sudah memenuhi syarat maupun yang wajib melakukan perbaikan persyaratan, akan diketahui," katanya. Sesuai jadwal di KPU Sumenep, masa perbaikan persyaratan oleh parpol pada 27 November-3 Desember 2012 dan verifikasi faktual atas perbaikan persyaratan itu atau tahap kedua pada 4-12 Desember 2012. Ke-16 parpol calon peserta Pemilu 2014 yang diverifikasi faktual oleh KPU adalah Partai Golkar, Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Nasional (PPN), dan Partai Gerindra. Selain itu, Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB), PDIP, Partai Bulan Bintang, Partai Demokrat, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Nasdem, PKB, PKS, Partai Demokrasi Pembaruan, PPP, dan Partai Hanura. (*)
Delapan Parpol di Sumenep Harus Lengkapi Persyaratan
Minggu, 25 November 2012 8:52 WIB