Polisi Pelabuhan Sita 12 Ton Kulit Sapi
Selasa, 20 November 2012 18:54 WIB
Surabaya - Polisi Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil menyita 12 ton kulit sapi karena dokumen perizinannya tidak sesuai dengan barang.
"Izin dokumennya diakui sebagagi ikan segar. Tapi anggota sudah mendapat informasi dan tidak percaya begitu saja. Setelah kami cek, ternyata benar," ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendri Umar di Surabaya, Selasa.
Belasan ton kulit sapi tersebut diangkut menggunakan truk bernomor polisi BK-9809-BE. Truk tersebut berasal dari Balikpapan tujuan Surabaya menggunakan KM Mahkota Nusantara.
Dalam perjalanannya, kulit sapi itu dilengkapi dokumen sertifikat kesehatan ikan domestik nomor 0839774.
"Padahal kulit sapi seharusnya menggunakan dokumen K-10 atau sertifikat kesehatan produk hewan. Karena kami sudah menerima informasi, anggota bergerak dan memeriksa truk," tuturnya.
Polisi belum bisa menentukan tersangka dalam kasus ini karena masih melakukan pemeriksaan intensif. Diketahui, pemilik barang bernama Budi Darmawan, warga Balikpapan, belum berstatus tersangka.
Sopir truk statusnya hanya sebagai saksi sebab hanya dimita mengantar. Di hadapan polisi, sopir mengaku kulit sapi itu hendak dikirim ke sebuah rumah industri kulit di kawasan Lumajang.
Hendri Umar menjelaskan, kulit sapi merupakan barang berbahaya dan bisa membawa bibit penyakit. Apalagi ada sapi dari sejumlah negara yang tidak boleh langsung masuk ke Indonesia.
"Karena itu diperlukan surat dan dokumen dari balai karantina. Kami tidak ingin kulit sapi yang dilarang bisa beredar di Indonesia, khususnya di Jawa Timur," kata dia.
Pihaknya juga masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi untuk menyimpulkan kasus ini. Hendri mengatakan, polisi tetap akan berhati-hati dan waspada agar kejadian serupa tidak terulang lagi.
Apalagi, jalur pelabuhan memang dikenal sangat rawan dan akses paling mudah untuk pengiriman. Polisi khawatir keluar atau masuknya barang disusupi oleh pengiriman ilegal atau melanggar hukum. (*)