Surabaya - Rapat pembahasan penetapan Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Timur 2013 ditunda karena salah satu unsur Dewan Pengupahan Provinsi tidak hadir ketika menggelar rapat di salah satu hotel di kawasan Tretes, 30-31 Oktober 2012. "Unsur dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tidak hadir dan hanya diwakili surat saja. Padahal syarat sahnya rapat disebutkan bahwa semua unsur Dewan Pengupahan Provinsi wajib hadir," ujar Asisten III Sekdaprov Jatim, Edi Purwinarto, ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu. Dalam Dewan Pengupahan Provinsi melibatkan unsur serikat buruh, birokrasi dan Apindo. Sebenarnya ada syarat lainnya, yakni dihadiri 50 plus 1 persen peserta dan sudah sudah terpenuhi. Namun karena ada salah satu unsur yang absen, memaksa rapat berakhir "deadlock" dan ditunda. Tertundanya rapat pembahasan penetapan UMK Jatim 2013 membuat rapat pembahasan penetapan UMK diprediksi semakin memanas. Edi Purwinarto menjelaskan, rapat berikutnya bakal digelar 2 November 2012 di Kantor Dinas Tenaga Kerja, Transmograsi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Provinsi Jatim di Jalan Bendul Merisi Surabaya, mulai pukul 19.00 WIB. Ia juga mengungkapkan, tidak hadirnya unsur Apindo karena memiliki alasan tersendiri, yakni menyangkut survei KHL Pasuruan dan Surabaya. "Dengan adanya survei itu menyebabkan tingginya UMK didua daerah tersebut," kata mantan Sekretaris DPRD Jatim tersebut. Dengan tidak hadirnya Apindo ini maka Pemprov Jatim akan melayangkan surat undangan kedua dan ketiga kepada Apindo. Jika tetap tidak memenuhi, otomatis draft UMK akan tetap dibahas tanpa Apindo agar bisa disahkan pada tanggal 21 November 2012 oleh Gubernur Jatim. "Sesuai peraturan perundang-undangan berlaku, gubernur sudah harus mengeluarkan peraturan tentang nilai UMK 2013, minimal 40 hari sebelum 1 Januari tahun depan. Artinya, gubernur harus tetap mengeluarkan Pergub mengenai UMK pada waktu yang telah ditentukan," ungkapnya. Pihaknya mengatakan, ada beberapa poin yang akan dibahas dalam rapat dewan pengupahan. Diantaranya besarnya UMK di yang diusulkan oleh masing-masing daerah harus sesuai dengan beberapa kriteria yang ditetapkan diantaranya asas kepatutan, peningkatan KHL serta kenaikan UMK yang melebihi inflasi. "Kalau tidak sesuai, kami akan mengembalikan lagi kepada masing-masing daerah," tukas dia. Sementara itu, saat ini ke-38 kabupaten/kota di Jatim telah mengirimkan usulan UMK-nya. Kendati demikian, peluang timbulnya polemik diperkirakan terjadi, seperti halnya penetapan UMK Jatim 2012. Dari data yang didapat, jumlah UMK Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik sama-sama memiliki nilai tertinggi, yakni Rp1.567.000. Sedangkan terendah adalah Magetan dengan usulan UMK hanya Rp825.000. Dengan masuknya Kabupaten Gresik maka 38 kabupaten/kota se-Jatim sudah mengusulkan semua. Sebelumnya, hingga peringatan ketiga, Kabupaten Mojokerto, Sidoarjo dan Gresik belum mengusulkan dan memasukkannya menjelang batas waktu. Di ring 1, selain Surabaya dan Gresik, besaran usulan UMK Sidoarjo dan Kabupaten Mojokerto masing-masing sebesar Rp1.560.000 dan Rp1.408.000. Sedangkan Kabupaten Pasuruan mencapai Rp1.552.650. (*) Berikut daftar usulan UMK 38 Kabupaten/Kota di Jatim No kab/kota 2012 (Rp) 2013 (Rp) 1. Kab Madiun 775.000 896.700 2. Kota Madiun 612.500 900.000 3. Kab Magetan 750.000 825.000 4. Kab Ngawi 780.000 850.000 5. Kab Ponorogo 745.000 875.000 6. Kab Pacitan 750.000 845.000 7. Kab Trenggalek 760.000 860.000 8. Kab Tulungagung 815.000 920.000 9. Kab Nganjuk 785.000 890.000 10. Kab Blitar 820.000 900.000 11. Kota Blitar 815.000 880.000 12. Kab Kediri 999.000 1.038.000 13. Kota Kediri 1.037.500 1.075.000 14. Kab Jember 920.000 1.040.000 15. Kab Probolinggo 888.500 1.013.500 16. Kota Probolinggo 885.000 1.010.000 17. Kab Situbondo 802.500 930.000 18. Kab Lumajang 825.391 931.000 19. Kab Bondowoso 800.000 900.000 20. Kab Banyuwangi 915.000 1.035.000 21. Kab Lamongan 950.000 1.025.000 22. Kab Tuban 970.000 1.040.000 23. Kab Bojonegoro 930.000 980.000 24. Kab Jombang 978.200 1.090.000 25. Kab Bangkalan 885.000 937.000 26. Kab Sampang 800.000 900.000 27. Kab Pamekasan 975.000 980.000 28. Kab Sumenep 825.000 875.000 29. Kota Mojokerto 875.000 940.000 30. Kota Pasuruan 975.000 1.050.000 31. Kab Malang 1.130.500 1.274.485 32. Kota Malang 1.132.254 1.268.015 33. Kota Batu 1.100.215 1.206.000 34. Kota Surabaya 1.257.000 1.567.000 35. Kab Gresik 1.257.000 1.567.000 36. Kab Sidoarjo 1.252.000 1.560.000 37. Kab Mojokerto 1.234.000 1.408.359 38. Kab Pasuruan 1.252.000 1.552.650 Rata-rata UMK Jatim 933.120 1.207.112
Rapat Pembahasan Penetapan UMK Jatim 2013 Ditunda
Rabu, 31 Oktober 2012 18:55 WIB