Penimbun BBM Dituntut Satu Tahun Penjara
Kamis, 18 Oktober 2012 21:58 WIB
Jember - Pemilik Perusahaan Otobus (PO) AKAS, Rudy Yahyanto, yang menjadi terdakwa penimbun bahan bakar minyak (BBM) dituntut satu tahun penjara dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Kamis.
"Kami menuntut terdakwa Rudy Yahyanto dengan satu tahun penjara dipotong masa tahanan dengan barang bukti berupa satu buah bus dan STNK atas nama terdakwa dirampas oleh negara," kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jember, Whilhelmina Manuhutu.
Menurut dia, terdakwa bersalah menyalahgunakan pengangkutan niaga BBM bersubsidi sesuai Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas.
"Kami juga menuntut solar sebanyak 1.877 liter juga dirampas oleh negara c/q Pertamina," katanya.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut berlangsung singkat sekitar 10 menit karena JPU hanya membacakan poin-poin tuntutan tersebut.
Dalam pembacaan tuntutan tersebut, terdakwa tidak didampingi pengacaranya Putut Gunawarman karena yang bersangkutan berhalangan hadir.
"Saya tidak keberatan, tuntutan jaksa dibacakan tanpa didampingi pengacara saya," kata Rudy kepada ketua majelis hakim, Prio Utomo.
Usai pembacaan tuntutan, Rudy mengaku masih akan berkonsultasi dengan pengacaranya untuk mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Jember mengamankan sebuah bus paket milik PO AKAS III dan empat tersangka karena membeli solar sebanyak 1.877 liter atau senilai Rp8,4 juta di SPBU Al Miftah Desa Yosorati, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, akhir Maret 2012.
Jumlah tersebut merupakan jumlah yang tidak wajar untuk sebuah bus karena idealnya bahan bakar bus berisi 400-600 liter dan polisi menyita bus tersebut untuk penyelidikan lebih lanjut.
Polres Jember secara resmi juga menetapkan Bos PO AKAS III, Rudy Yahyanto, sebagai tersangka karena menyuruh anak buahnya membeli solar bersubsidi dengan kapasitas banyak yang mencapai 1.877 liter, namun yang bersangkutan tidak ditahan dengan alasan sakit.
Empat awak bus yang menjadi terdakwa yakni Farid Hariyanto (46), Wijiadi (39), Heri Purwanto (44) dan Hariyanto (54) sudah divonis empat empat bulan 20 hari penjara oleh majelis hakim PN Jember.(*)