Batu - PDIP Kota Batu, Jawa Timur, akan menerjunkan sekitar 900 orang saksi untuk mengawasi proses pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) daerah itu yang dihelat 2 Oktober mendatang.
Ketua DPC PDIP Kota Batu Cahyo Edi Purnomo, di Batu, Rabu, mengatakan, ratusan saksi tersebut telah mendapatkan pembekalan berbagai materi berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada daerah itu di kantor DPC PDIP setempat belum lama ini.
"Ratusan saksi ini nanti kita sebar di sejumlah TTPS, PPS, PPK dan kantor KPU. Hanya saja, sebagian besar saksi tersebut akan kita tempatkan di TPS-TPS yang tersebar di tiga kecamatan," katanya.
Saksi yang ditempatkan di TPS sebanyak 796 orang (tersebar di tiga kecamatan), PPS 48 orang, PPK 12 orang, dan KPU empat orang saksi.
Para saksi Pilkada tersebut, harus memahami aturan dalam pelaksanaan Pilkada dan jika menemukan hal-hal yang menyimpang atau tidak sesuai aturan, mereka bisa langsung mengajukan protes.
Ia mengakui, sebenarnya para saksi tersebut sudah disiapkan jauh hari sebelum penetapan peserta Pilkada di Kota Batu.
"Sebelum ada keputusan lolos tidaknya calon kami (Eddy Rumpoko-Punjul Santoso), kami memang sudah menyiapkan para saksi," ujarnya.
Sehingga, lanjutnya, ketika ada keputusan dari PTUN dan pasangan edy Rumpoko-Punjul Santoso dinyatakan bisa ikut Pilkada, pihaknya langsung mengumpulkan para saksi yang sebelumnya sudah direkrut untuk mendapatkan pembekalan.
"Selain memberikan pembekalan pada para saksi, kami juga melakukan sosialisasi Pilkada pada masyarakat luas terutama yang memiliki hak pilih," tandasnya.
Dalam Pilkada Kota Batu yang digelar 2 Oktober mendatang, ada empat pasangan calon yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, yakni pasangan Suhadi-Suyitno, Abdul Madjid-Kustomo, Gunawan Wirutomo-Soenjoyo serta Eddy-Rumpoko-Punjul Santoso.
Sebelumnya Eddy Rumpoko-Punjul Santoso sebagai calon "incumbent" dinyatakan tidak lolos verifikasi karena terkendala ijazah SMP Eddy Rumpoko yang diduga palsu.
Namun, partai pengusung pasangan Eddy Rumpoko-Punjul Santoso mengajukan gugatan ke PTUN. Dan, setelah melalui proses persidangan, akhirnya PTUN Surabaya mengabulkan gugatan PDIP dan menyatakan jika Eddy Rumpoko-Punjul Santoso bisa ikut Pilkada Kota Batu. (*)
Editor : Didik Kusbiantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.