Blitar (ANTARA) - Kepolisian Resor Blitar, Jawa Timur, memberikan edukasi ke pelajar tentang anti perundungan, sebagai upaya pencegahan kekerasan di lingkungan sekolah.
Kanit Kamsel (Keamanan Keselamatan Berlalu Lintas) Polres Blitar Bripka Dewa Made mengemukakan bahwa perundungan merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan memiliki konsekuensi hukum.
"Kami berikan edukasi ini, bahwa perundungan merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan," katanya di Blitar, Selasa.
Ia mengatakan, pihaknya sengaja memberikan edukasi ke siswa terkait dengan anti perundungan. Acara ini digelar di SMP Negeri 1 Garum, Kabupaten Blitar, yang diikuti para pelajar dan guru.
Kegiatan itu dilakukan bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para siswa tentang dampak negatif dari tindakan perundungan, baik secara fisik, verbal, maupun melalui media sosial dan tata cara beretika berlalu lintas.
Dalam sosialisasi tersebut, para siswa diberikan materi tentang jenis-jenis perundungan, akibat hukum, serta pentingnya saling menghormati dan menjaga pertemanan di lingkungan sekolah dan juga cara berlalu lintas.
Pihaknya juga mengajak para siswa untuk berani melapor jika menjadi korban maupun mengetahui adanya tindakan perundungan dan tata cara berlalu lintas yang baik dan benar.
"Harus berani melapor jika menjadi korban ataupun mengetahui tindakan perundungan," kata dia.
Sementara itu, kegiatan ini juga mendapatkan sambutan positif dari sekolah. Mereka memberikan apresiasi atas kepedulian Polres Blitar dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman bagi peserta didik.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para siswa semakin sadar akan pentingnya menjaga sikap, menjunjung nilai-nilai kebersamaan di lingkungan sekolah yang bebas dari kekerasan dan berlalu lintas yang benar.
Polres Blitar sebelumnya menangani kasus perundungan anak di SMPN wilayah Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar. Kasus itu juga terekam dalam video dan viral di media sosial.
Peristiwa perundungan itu terjadi pada Jumat, 18 Juli 2025, sekitar pukul 08.00 WIB di area belakang kamar mandi SMPN di Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar.
Korban diketahui merupakan siswa kelas VII berinisial WV (12) mengaku menjadi korban perundungan dan kekerasan fisik yang dilakukan oleh sekelompok siswa dari kelas VII–IX.
Insiden bermula saat kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah berlangsung. Korban dipanggil oleh kakak kelas dan diajak menuju ke belakang kamar mandi sekolah. Hingga akhirnya terjadi kekerasan.
Kasus tersebut berakhir dengan diversi sesuai dengan Undang-undang (UU) Sistem Peradilan Anak. Polisi telah menetapkan 14 anak berkonflik dengan hukum.
Penanganan kasus dilakukan dengan pendekatan hukum yang berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, bahwa setiap perkara yang melibatkan anak wajib diupayakan melalui diversi sebagai metode penyelesaian perkara di luar proses peradilan formal.
Pewarta: Asmaul ChusnaEditor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026