Pacitan, Jawa Timur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pacitan, Jawa Timur aktif menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) guna memperkuat komitmen perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak di seluruh wilayah daerah itu.
Sosialisasi dilakukan Wakil Bupati Pacitan, Gagarin Sumrambah, di Gedung Karya Darma Kabupaten Pacitan, Selasa, diikuti unsur pemerintah daerah, Forkopimda, akademisi, pelaku usaha, media, serta penyuluh KB dari seluruh kecamatan.
"Perda ini menjadi landasan hukum yang kokoh untuk memastikan seluruh pemangku kepentingan bersinergi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang anak," ujar Gagarin.
Ia menegaskan, keberadaan Perda KLA tidak sekadar mendukung status administratif Kabupaten Layak Anak, tetapi memastikan hak-hak dasar anak seperti hak hidup, tumbuh kembang, perlindungan, dan partisipasi, terlaksana secara nyata.
Melalui perda tersebut, pemerintah daerah menargetkan seluruh anak di Pacitan memiliki identitas kependudukan (NIK), tidak ada lagi anak putus sekolah karena alasan ekonomi, menekan angka stunting, dan memperkuat pencegahan kekerasan terhadap anak.
"Ini soal masa depan generasi kita. Jangan ada satu pun anak di Pacitan yang kehilangan haknya karena sistem yang abai," tegasnya.
Sementara itu, keterlibatan lintas sektor dalam sosialisasi ini menjadi bagian dari pendekatan komprehensif untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip KLA ke dalam seluruh kebijakan daerah.
Pewarta: Destyan H. SujarwokoEditor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026