Pamekasan - Kegiatan belajar mengajar di SDN 3 Larangan Luar, Pamekasan, Madura, Senin kembali digelar, setelah pemilik tanah bersedia membuka segel yang dipasang pada Minggu (16/9).
"Kami bersedian membuka segel atas permintaan kepala sekolah dan pemkab Pamekasan," kata pemilik tanah, Jamaludin, Senin pagi.
Kendatipun Jamal bersedia membuka segel, ia meminta agar kasus tanah miliknya itu segera diselesaikan.
Ia menuturkan, pihaknya terpaksa melakukan penyegelan sekolah yang dibangun diatas tanah miliknya itu, karena sudah sejak 2011, meminta pemkab melalui Dinas Pendidikan Pamekasan, untuk membeli tanahnya itu.
Akan tetapi, kata dia, permohonan itu tidak ditanggapi, bahkan terkesan tidak diperhatikan sama sekali.
Jamaludin juga menjelaskan, telah mengirim surat ke komisi D DPRD Pamekasan dan Disdik Pamekasan.
"Atas dasar itulah maka kami kemudikan melakukan penyegelan pada Minggu (16/9) kemarin," katanya menjelaskan.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Pamekasan membenarkan adanya surat permohonan dari pemilik tanah di SDN 3 Larangan Luar, Kecamatan Larangan, Pamekasan itu.
Ia juga menjelaskan, DPRD juga telah mengingatkan ke institusi itu, dan meminta agar
segera diselesaikan, akan tetapi tidak segera ditanggapi.
"Hari ini kami akan berupaya menghubungi lagi, agar kasus sengketa lahan ini bisa terselesaikan dengan cepat, karena kasian anak-anak menjadi korban," katanya menjelaskan.
Jamaluddin, warga yang mengklaim sebagai ahli waris pemilik tanah menginginkan, agar segera ada ganti rugi yang diberikan pemerintah terhadap tanah milik orang tuanya ini. (*)
Editor : FAROCHA
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.