Surabaya - DPW Partai Matahari Bangsa (PMB) Jawa Timur memprotes putusan Mahkamah Konstitusi tentang UU Pemilu, terutama persyaratan minimal partai politik untuk bisa mengikuti Pemilu 2014.
"Itu putusan (MK) yang membunuh demokrasi, karena hanya bersifat demokrasi formalistik. Hanya mereka yang punya uang yang bisa mendirikan parpol sesuai persyaratan itu," kata Ketua DPW PMB Jatim Syafrudin Budiman di Surabaya, Selasa.
Menurut dia, putusan MK itu memberangus multipartai dan keberagaman, karena parpol seperti PDS (Kristen), PMB (Islam), dan sebagainya tidak akan mungkin lolos, karena tidak mungkin dapat memenuhi persyaratan yang sangat sulit itu.
"Kalau syarat parpol untuk Pemilu 1999 hanya ada pada 12 provinsi dan 50 persen kabupaten/kota, lalu Pemilu 2004 dan 2009 dengan syarat ada pada 2/3 provinsi, 2/3 kabupaten/kota, dan 25 persen kecamatan," katanya.
Namun, katanya, untuk Pemilu 2014 telah diputuskan MK yakni 100 persen provinsi, 75 persen kabupaten/kota, dan 50 persen kecamatan. "Itu jelas sulit, karena itu banyak parpol minta KPU untuk menunda pendaftaran," katanya.
Kendati ada penundaan pendaftaran parpol hingga 20 September, ia memprediksi hanya parpol besar seperti Golkar, Demokrat, Nasdem, Gerindra, dan parpol besar yang memiliki uang untuk membentuk kepengurusan sesuai persyaratan MK itu.
"Bukan hanya kami, saya yakin PKB, PAN, Hanura, dan parpol kelas menengah lainnya akan mengalami kesulitan juga, misalnya PKB akan dipaksa membentuk kepengurusan di Papua yang mungkin akarnya sulit. Solusinya perlu revisi UU Pemilu," katanya.
Dalam kesempatan itu, Syafrudin juga memprotes maraknya baliho "Prof Mahfud MD for President" di sejumlah jalanan di kawasan Madura, di antaranya di depan Restoran Suramadu di Tangkel, Bangkalan, Madura dan juga baliho di "pintu masuk" Jembatan Suramadu.
"Itu berarti MK sudah tidak netral, karena ada main mata dengan parpol yang akhirnya keluarlah putusan tentang persyaratan minimal pendirian parpol yang hanya menguntungkan parpol besar dan mereka yang punya uang," katanya. (*)
Editor : FAROCHA
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.