Batam - Sedikitnya 20 nelayan tradisional Indonesia ditahan aparat keamanan Malaysia karena memasuki wilayah negara jiran tersebut tanpa izin. Kepala Seksi Barang Bukti dan Penanganan Awak Kapal Kementerian Kelautan dan Perikanan, Salim, di Batam, Sabtu, mengatakan pihak imigrasi akan mendeportasi seluruh nelayan yang ditahan secara bertahap. Umumnya, kata dia, nelayan-nelayan itu ditahan karena melanggar UU Imigrasi Malaysia dengan memasuki wilayah tanpa izin. "Kemarin, Malaysia mendeportasi 13 nelayan tradisional ke Indonesia melalui Tanjungpinang. Dan masih ada beberapa lagi yang masih ditahan di sana dengan alasan sama," kata Salim. Menurut dia, nelayan tradisional tidak sengaja memasuki wilayah Malaysia karena tidak memiliki fasilitas navigasi yang lengkap. Pemerintah Indonesia dan Malaysia sepakat tidak mempersulit pemulangan nelayan tradisional kedua negara yang memasuki wilayah negara jiran, kata dia. "Nelayan ini mendapat hukuman keimigrasian saja, dikurung lima hari," kata dia. Sebelumnya, Kepala Pelaksana Harian Badan Koordinasi Keamanan Laut (Kalakhar Bakorkamla) Laksamana Madya TNI Bambang Suwarto mengatakan penandatanganan kerjasama (MoU) antara Indonesia dengan Malaysia berdampak pada berkuranganya penangkapan nelayan oleh kedua negara. "Saat ini jika ada nelayan dari kedua negara memasuki perairan yang belum jelas siapa pemiliknya diperbatasan dua negara, hanya dihalau. Tidak ada penangkapan. Jadi jumlah penangkapan nelayan kedua negara berkurang," katanya. MoU tentang pedoman umum penanganan masalah laut perbatasan RI-Malaysia yang dimaksud itu ditandatangani di Nusa Dua, Bali, 27 Januari, oleh Lakma TNI Y Didik Heru Purnomo yang saat itu menjabat Pelaksana Harian Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) Indonesia dan Sekretaris Majelis Keselamatan Negara Malaysia Dato Mohamed Thajudeen Abdul Wahab. Ia berpendapat, bila dipelajari isinya, MoU tersebut merupakan upaya maju pemerintah untuk melakukan perlindungan kepada nelayan Indonesia yang beroperasi di wilayah perbatasan. Dengan adanya MoU tersebut, maka aparat kedua negara tidak lagi melakukan penangkapan terhadap nelayan tradisional yang melakukan penangkapan ikan dalam batas-batas wilayah kedua negara karena para nelayan tradisional tersebut dinilai hanya memiliki kapal berukuran kecil tanpa navigasi yang memadai. "Setelah penandatanganan MoU tersebut, telah ditindaklanjuti dengan beberapa kali pertemuan antara Bakorkamla dengan Majelis Keselamatan Negara Malaysia. Hasilnya terjadi penurunan jumlah nelayan yang ditangkap karena dianggap masuk ke perairan asing," kata dia. Walaupun sudah ada MoU tersebut, kata dia, bila ada nelayan yang melanggar wilayah batas tetap akan dilakukan penangkapan. "Bagi Bakorkamla, penangkapan nelayan asing masih dilakukan jika terbukti mereka memasuki wilayah Indonesia. Namun kalau wilayah 'abu-abu' hanya akan dihalau," kata Bambang. (*)


Editor : Slamet Hadi Purnomo
COPYRIGHT © ANTARA 2026