Belasan Tiket Kereta di Daop Madiun Hangus
Selasa, 21 Agustus 2012 15:55 WIB
Madiun - Sebanyak belasan tiket kereta api dari calon penumpang di Daerah Operasi (Daops) VII Madiun dinyatakan hangus oleh manajemen PT Kereta Api Indonesia (KAI) selama arus mudik dan balik Lebaran tahun 2012.
Manajer Humas PT KAI Daop VII Madiun, Sugianto, mengatakan, belasan tiket tersebut dinyatakan hangus karena nama calon penumpang yang tertera dalam tiket tidak sesuai dengan data di kartu identitas. Diduga tiket-tiket tersebut dibeli dari para calo.
"Sejauh ini jumlah pastinya ada sekitar 16 tiket. Belasan tiket yang dinyatakan hangus tersebut adalah tiket Kereta Ekonomi Brantas dengan masing-masing 14 tiket jurusan Jakarta dan dua tiket lainnya jurusan Bandung," ujar Sugianto kepada wartawan, Selasa.
Menurut dia, perbedaan nama calon penumpang yang tertera di tiket dengan kartu identintas dari belasan tiket tersebut diketahui saat petugas mengecek data calon penumpang yang akan memasuki peron stasiun.
"Sistem "boarding pass" yang diberlakukan mewajibkan calon penumpang yang akan masuk peron stasiun harus menunjukkan tiket kereta dan kartu identitasnya terlebih dulu. Sehingga, jika ada kecurangan akan dapat diketahui," terang Sugianto.
Dengan sistem seperti ini, diharapkan para calon penumpang tidak lagi membeli tiket kereta dari para calo. Calon penumpang harus membeli tiket di loket resmi yang telah tersedia.
Sugianto menambahkan, bagi para calon penumpang yang tiketnya dinyatakan hangus tetap dapat naik kereta jika yang bersangkutan bersedia membeli tiket manual pengganti yang telah disediakan oleh manajemen PT KAI.
"Harga tiket manual pengganti tersebut sama dengan harga tiket kereta yang dinyatakan hangus. Contohnya, seperti tiket manual pengganti KA Brantas juga sama dijual seharga tiket aslinya sebesar Rp40.000," kata dia.
Tiket manual pengganti bisa dijual karena telah terjadi kekosongan tempat duduk setelah tiket aslinya dinyatakan hangus. Dengan demikian, kapasitas tempat duduk gerbong kembali mencapai 100 persen.
Sebagaimana diketahui, setelah 1 Juli 2012 PT KAI menerapkan "Rail Ticketing System" atau aturan sistem kesesuaian antara nama dalam tiket dan kartu identitas calon penumpang untuk semua jenis kereta, baik ekonomi, bisnis, dan eksekutif. Sebelumnya, sistem ini hanya diberlakukan bagi kereta bisnis dan eksekutif sejak November 2011.
Adapun, tujuan utama dari "Rail Ticketing System" ini selain untuk peningkatan pelayanan, juga untuk memberantas praktik percaloan tiket di kereta api. (*)