Malang - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Malang, Jawa Timur, yang mendapatkan mobil dinas dibebaskan untuk memakainya ketika mudik Lebaran.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, M Sofwan, Sabtu, mengatakan, semua mobil dinas boleh digunakan mudik Lebaran, dengan catatan PNS bersangkutan harus membiayai sendiri bahan bakar minyak (BBM)-nya selama pemakaian mobil tersebut.
"Penggunaan mobil dinas itu sifat kondisional. Kalau demi keamanan, kami memperbolehkan PNS menggunakannya mudik Lebaran, namun jika ketika ditinggal mudik mobil dinas itu bisa aman, ya sebaiknya PNS menggunakan mobil pribadi saja," tegasnya.
Hanya saja, lanjutnya, meski yang dipakai PNS bersangkutan mobil dinas, bahan bakar minyak (BBM)-nya harus dibeli sendiri dengan uang pribadi, sebab mudik bukan perjalanan dinas yang harus ditanggung daerah atau negara.
Semua mobil dinas, tegasnya, sudah dipasangi stiker, sehingga wajib menggunakan bahan bakar pertamax (nonsubsidi) dan pegawai yang bersangkutan harus bertanggung jawab atas kondisi mobil tersebut, termasuk jika terjadi kerusakan.
Menyinggung pelat mobil dinas pelat merah yang diganti dengan pelat hitam ketika digunakan mudik, Sofwan dengan tegas mengatakan, tidak diperbolehkan, apalagi mudik bukanlah kondisi darurat.
"Dalam aturannya memang boleh mobil pelat merah diganti dengan pelat hitam jika kondisi dan situasinya darurat. Apa mudik itu termasuk kondisi darurat, kan tidak," tegasnya.
Mobil dinas di lingkungan Pemkot Malang sekitar 80 unit yang dipakai oleh wali kota dan wakil wali kota, Sekda, asisten sekda, kepala dinas, kepala bagian dan sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang ada di lingkungan pemkot setempat.
Jumlah tersebut belum termasuk yang dipakai oleh para wakil rakyat di gedung DPRD Kota Malang, baik pimpinan dewan, ketua fraksi maupun ketua komisi serta operasional kesekretariatan dewan.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penggunaan mobil dinas untuk kepentingan mudik Lebaran termasuk korupsi. (*)
Editor : Edy M Yakub
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.