Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang, Jawa Timur menyatakan belum mendapati adanya aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar ketentuan presensi atau kehadiran selama bergulirnya kebijakan bekerja dari rumah (WFH).
Kepala BKPSDM Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah di Malang, Jawa Timur, Kamis, mengatakan dalam mekanisme WFH di lingkungan pemerintah daerah setempat, setiap ASN yang menjalankan WFH wajib mengikuti apel daring dan mencantumkan bukti absen dalam bentuk foto geotag sebanyak tiga kali.
"Berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilaksanakan, alhamdullilah terkait pelaksanaan WFH berjalan sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan. Semua bukti kami catat," kata Nurman.
WFH di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang diterapkan setiap Jumat dan kali pertama berjalan pada 10 April 2026.
Nurman menyampaikan tak adanya temuan pelanggaran mengenai kedisiplinan kerja para ASN dikarenakan ketatnya pengawasan internal yang dijalankan oleh masing-masing perangkat daerah.
Sebagaimana instruksi dari Bupati Malang M Sanusi, kata dia, seluruh perangkat daerah memegang tanggung jawab penuh terhadap pengawasan kepada masing-masing pegawai.
Pengawasan pola kerja ASN juga dilakukan secara eksternal, dia mencontohkan BKPSDM terus memantau keikutsertaan pegawai dalam mengikuti kegiatan apel daring yang pelaksanaannya berjalan acak.
Kebijakan kerja dari rumah diterapkan secara fleksibel dengan melihat pada kebutuhan di setiap perangkat daerah.
Meski demikian, ia mengingatkan seluruh ASN agar tetap berperilaku disiplin selama melaksanakan WFH, sebab pemerintah daerah setempat tak segan memberikan sanksi pada setiap pelanggaran sesuai aturan dan mekanisme berlaku.
Hal itu juga berlaku bagi para ASN yang melaksanakan tugas dengan sistem bekerja dari kantor atau WFO.
"Aturannya sudah jelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, (penanganan pelanggaran) melalui serangkaian pemeriksaan guna menentukan kadar kesalahannya," tutur Nurman.
Pewarta: Ananto PradanaEditor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.