Pakar: Polisi Tidak Siap Bebas dari Korupsi
Jumat, 3 Agustus 2012 9:53 WIB
Jakarta - Pakar politik dari Universitas Indonesia, Andrinof Chaniago, menilai polisi tidak siap bebas dari korupsi dan melakukan perubahan, terbukti dengan tidak diserahkannya berkas perkara dugaan korupsi pengadaan alat simulasi motor dan mobil untuk ujian sim ke KPK.
"Ini menunjukkan kalau pihak Kepolisian tidak siap melakukan perubahan dan menjadi lembaga yang bebas korupsi," ujar Andrinof di Jakarta, Jumat.
Jika pihak Kepolisian siap melakukan perubahan dan bebas dari korupsi, lanjut dia, maka polisi berani membuka diri dan tidak membatasi jumlah tersangka.
"Seharusnya, biarkan saja KPK yang menetapkan tersangka dan terus mengembangkan kasus itu," tambah dia.
Polisi terkesan tidak ingin menyerahkan penyidikan kasus itu kepada KPK yang telah menetapkan dua jenderal, yaitu Irjen Djoko Susilo dan Brigjen Didik Purnomo sebagai tersangka. Persaingan dua lembaga penegak hukum itu, makin terlihat setelah kepolisian juga menetapkan lima tersangka.
"Polisi hendaknya menyerahkan kasus itu ke KPK. Lagi pula alasan yang diberikan itu prosedural dan tidak subtantif," tukas dia.
Andrinof juga meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak hanya diam ataupun melakukan imbauan. Menurut dia, Presiden harus aktif dan mau menggunakan kewenangan yang melekat pada dirinya untuk memberikan sanksi ataupun insentif.
KPK melakukan penggeledahan di Gedung Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri pada Senin (30/7). Penggeledahan itu menyisakan sebuah drama yakni penyidik KPK tidak diperkenankan membawa barang bukti.
Polisi juga ingin terlibat dalam proses penyelidikan perkara dugaan korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan empat itu.
Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut yaitu mantan Kakorlantas yang kini menjabat Gubernur Akpol Irjen Djoko Susilo, Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukoco S Bambang.
Seakan tak mau kalah, Polri menetapkan lima tersangka dalam perkara itu yakni Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigadir Jenderal Didik Purnomo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek simulator SIM, Ketua Pengadaan Simulator SIM yakni AKBP Teddy Rusmawan, dan Bendahara Korlantas Polri seorang Kompol berinisial LGM.
Dua lainnya adalah pemenang tender yakni, Budi Susanto dan Sukoco S Bambang.(*)