Malang - Pemerintah Kota Malang membuka posko pengaduan pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan yang tersebar di 850 perusahaan yang membuka usaha di daerah itu. Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kota Malang Wahyu Santoso, di Malang, Selasa mengatakan, posko tersebut untuk memudahkan para karyawan yang dilanggar hak-haknya oleh perusahaan terutama THR. "Posko ini mulai dibuka Senin (30/7) dengan tujuan untuk memudahkan pengawasan pembayaran THR karyawan. Jika ada perusahaan yang belum membayarkan THR hingga 'H-7', karyawan bisa langsung mengadukan ke posko," tegas Wahyu yang juga Kepala BKD Kota Malang tersebut. Menurut dia, ketika instansi yang dipimpinya itu mendapat pengaduan terkait THR, petugas akan langsung melakukan klarifikasi ke perusahaan bersangkutan. Jika terbukti melanggar, maka perusahaan itu akan langsung ditindak tegas. Tindakan tegas (sanksi) tersebut, katanya, berupa sanksi administrasi, yakni teguran hingga mengevaluasi perizinan perusahaan yang diadukan. Selain membuka posko di kantor Disnakersos di kawasan perkantoran terpadu, lanjutnya, pihaknya juga menurunkan tim pemantau THR yang beranggotakan 10 orang. "Pemantauan kami prioritaskan di sejumlah perusahaan yang pernah terindikasi terlambat membayar THR. Pemantauan ini dilakukan mulai dua pekan menjelang hari H Lebaran," ujarnya. Saat ini di Kota Malang ada sekitar 850 perusahaan besar, sedang dan kecil dengan jumlah karyawan keseluruhan sebanyak 56 ribu-60 ribu orang. Sementara Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Malang juga akan menerjunkan satu tim pemantau THR di 200 perusahaan dari sekitar 807 perusahaan yang ada di daerah itu. Tim tersebut juga dikawal oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Tim tersebut akan memastikan apakah perusahaan di wilayahnya memenuhi kewajibannya membayar THR. "Saat ini kami baru bisa memantau sekitar 200 perusahaan saja sebagai sampel. Tugas tim ini untuk memastikan apakah perusahaan dan serikat pekerjanya diberi THR termasuk realisasinya kapan dan besarannya berapa," Kadisnakertrans Kabupaten Malang Djaka Ritamtama. Selain mengacu pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 tahun 1994, kewajiban perusahaan untuk membayar THR karyawan juga mengacu pada Surat Edaran Bupati Malang Rendra Kresna nomor 568/3298/421.105/2012 tentang pemberian THR kepada pekerja.(*)


Editor : Chandra Hamdani Noer
COPYRIGHT © ANTARA 2026