Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung mengatakan, jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi pasal 18 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) maka PT Lapindo Brantas harus menaati putusan MK. PT Lapindo Brantas diharuskan menanggung seluruh ganti rugi kepada masyarakat yang terkena dampak semburan lumpur Lapindo. "Kalau diterima atau ditolak, dua-duanya tentu ada konsekwensinya. Kalau uji materi dikabulkan, perusahaan yang membayar ganti rugi," kata Pramono di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis menanggapi uji materi UU Nomor 4 tahun 2012 yang saat ini tengah berjalan di MK. Ia enggan menanggapi pernyataan tiga hakim MK, Mahfud MD, Akil Mochtar, Hamdan Zoelva yang mempertanyakan dasar pasal 18 dalam UU Nomor 4 tahun 2012. "Saya gak mau tanggapi itu. Tanyakan saja kepada hakim MK," elak Pramono. Tiga Hakim MK, Mahfud MD, Hamdan Zoelva dan Akil Mochtar mempertanyakan kegiatan pemerintah mengucurkan dana penanganan Lumpur Lapindo yang diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2012. "Kenapa negara ikut menanggulangi biaya di luar area terdampak. Atas dasar rasio apa sehingga pemerintah ikut membiayai di samping PT Lapindo Brantas," tanya Hamdan. (*)


Editor : Masuki M. Astro
COPYRIGHT © ANTARA 2026