Komisi A : Perda Inisiatif Miras Perlu Ada
Kamis, 26 Juli 2012 13:16 WIB
Surabaya - Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Surabaya menyatakan perda inisiatif tentang minuman keras (miras) di Kota Pahlawan perlu ada sebagai upaya untuk menekan peredaran miras.
Anggota Komisi A DPRD Surabaya Erick Reginal Tahalele mengatakan peredaran minuman keras di Surabaya saat ini sudah keterlaluan. "Pengusaha sudah tidak malu lagi dalam menjajakan minuman beralkohol di tempat umum seperti mal dan pinggir pinggir jalan," katanya.
Untuk itu, kata dia, pihaknya khwatir dengan peredaranya yang secara terbuka dapat memancing generasi muda mencoba minuman keras itu.
Sebagai bukti bila peredaran miras kelewat batas, menurut Erick hal itu terlihat dalam malam perhelatan final Euro 2012 yang diselenggarakan di Surabaya Town Squair (Sutos) beberapa waktu lalu, betapa miras terang terangan diminum.
"Padahal tidak sedikit dari pengunjung yang datang terdiri dari anak kecil. Tidak bisa dibenarkan jika minum miras berdalih sebagai sarana kumpul-kumpul untuk sekadar santai atau bahas bisnis. Boleh minum asal tidak mabuk merupakan alasan yang tak bisa dibenarkan," tandas politisi dari Golkar ini.
Selain dilakukan saat pagelaran final Euro, bebasnya peredaran minuman keras di Surabaya juga dapat dilihat di beberapa perkampungan, seperti halnya di Gubeng Kertajaya I yang merupakan padat penduduk itu ada beberapa penjual miras dengan jenis arak.
"Bahkan tidak jarang, anak anak yang masih mengenakan seragam sekolah dengan entenganya meminum miras di tengah jalan," ujarnya.
Untuk itu, lanjut dia, Perda miras yang menjadi perda inisiatif DPRD Surabaya perlu segera dibahas disamping perda-perda inisiatif lainnya seperti perda lanjut usia, perda minimarket, miras dan lainnya.
Kendati demikian dari sekian banyak perda inisiatif yang diusulkan, kata Erick, perda miras lebih mendesak. "Saya melihat orang menilai Surabaya itu metropolis. Tapi jangan lantas metropolis membuat kami semua menjadi longgar. Jika dibiarkan, kota (Surabaya) ini akan amburadul," tegasnya.
Untuk itu, Erick mengatakan bukannya ia tidak mau Surabaya menjadi besar karena metropolis, tapi tetap harus mengedepankan etika. "Perlu diingat, Surabaya tak sekadar metropolis, tapi juga kota agamis," katanya.
Untuk itu, Erick menjanjikan akan membahas draf raperda dulu, baru memanggil pihak-pihak terkait untuk menerima masukan, di antaranya Himpunan Pengusaha Rekreasi Hiburan Umum (Hiperhu), Asosiasi Pengusaha Rekerasi & Hiburan Umum Surabaya (Arhuba), dan lainnya.
"Kami tak akan mengundang asosiasi itu dulu karena cenderung menyetir kami. Biarkan draf jadi dulu, baru memanggil mereka," katanya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Surabaya Irvan Widyanto mendukung penuh lahirnya perda miras ini. "Belum lama ini anggota kami melakukan razia di sejumlah kafe yang menjual miras," katanya. (*)