PB IKASI Kesampingkan Rekomendasi KONI Jatim
Jumat, 13 Juli 2012 20:51 WIB
Surabaya - Pengurus Besar Ikatan Anggar Seluruh Indonesia (IKASI) hingga kini belum mengakui kepengurusan IKASI Jawa Timur hasil musyawarah provinsi luar biasa pada 19 Mei 2012 yang sudah mendapatkan rekomendasi dari KONI setempat.
Ketua Umum Pengprov IKASI Jatim hasil musprovlub Lutfil Hakim kepada wartawan di Surabaya, Jumat mengatakan, pihaknya sudah mengajukan surat permohonan pengesahan kepengurusan kepada PB IKASI sejak akhir Mei lalu, tetapi hingga saat ini belum disahkan.
"Surat permohonan yang kami sampaikan kepada PB IKASI disertai rekomendasi dari KONI Jatim yang mengakui keabsahan hasil musprovlub. Bahkan, KONI Jatim sampai tiga kali memberikan surat rekomendasi," katanya.
Menurut Lutfil, alasan utama PB IKASI tidak segera mensahkan kepengurusan IKASI Jatim, karena ada keberatan dari pengurus IKASI Jatim yang lama pimpinan Agus Prastowo terhadap hasil musprovlub tersebut.
Atas keberatan tersebut, PB IKASI mengirimkan surat kepada KONI Jatim untuk menyelesaikan persoalan tersebut dan selanjutnya keluarlah surat rekomendasi dari KONI Jatim yang mengakui keabsahan kepengurusan IKASI pimpinan Lutfil Hakim.
"Sebenarnya PB IKASI tinggal mensahkan kepengurusan yang baru, karena surat rekomendasi dari KONI Jatim sudah jelas. Tapi, yang terjadi sekarang PB IKASI justru menyepelekan surat rekomendasi tersebut," ujar Lutfil.
Ia mengaku sudah menemui sejumlah pengurus PB IKASI di Jakarta untuk menanyakan perihal belum keluarnya surat pengesahan kepengurusan hasil musprovlub.
Sebelumnya, Ketua Harian KONI Jatim Dhimam Abror mengatakan, hasil musprovlub IKASI pada 19 Mei 2012 yang memilih Lutfil Hakim sebagai ketua umum yang baru menggantikan pejabat lama Agus Prastowo, sudah sesuai mekanisme organisasi dan sah.
Pada musprovlub tersebut, sebanyak enam dari sembilan pengurus cabang IKASI di Jatim secara aklamasi memilih Lutfil Hakim dan melengserkan ketua lama Agus Prastowo yang dinilai telah melanggar AD/ART organisasi.
"Prinsipnya KONI Jatim bersikap netral dan musprovlub juga sudah menjadi keputusan enam pengcab. Musprovlub sudah sesuai mekanisme organisasi yang berlaku," kata Abror. (*)