Petugas Lapas Bongkar Identitas Narapidana Pengedar Ganja
Rabu, 27 Juni 2012 18:27 WIB
Madiun - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun, Jawa Timur, berhasil membongkar identitas narapidana yang mengendalikan peredaran ganja seberat satu kilogram dari dalam lapas setempat.
Kepala Lapas Kelas I Madiun Wahidin, Rabu mengatakan, narapidana tersebut adalah Ari Setiawan alias Bejo. Ari merupakan narapidana kasus penyalahgunan narkoba pindahan dari Lapas Porong sejak 2011, dan sudah menjalani hukuman penjara sekitar setahun.
"Ia berasal dari Surabaya, dan divonis hukuman penjara selama empat tahun enam bulan atau 4,5 tahun dalam kasus narkoba," ujar Wahidin kepada wartawan.
Menurut Wahidin, terbongkarnya identitas Ari berawal dari pengungkapan kasus peredaran ganja seberat satu kilogram oleh petugas Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Petugas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya berhasil menangkap kurir Ari Setiawan yang bernama Agus, setelah petugas menyamar sebagai pemesan ganja seberat satu kilogram dari Ari Setiawan dan bertemu yang bersangkutan di Lapas Madiun.
Kurir Ari, Agus, ditangkap petugas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya di sebuah rumah kosong di Jalan Cipta Menanggal III, Kelurahan Menanggal, Kecamatan Gayungan, Surabaya.
Di lokasi ditemukan barang bukti tiga paket kecil ganja total seberat 5 gram. Sedangkan barang bukti ganja seberat satu kilogram sempat disembunyikan di selokan.
"Dari situ, Kepala Satuan Reserse dan Narkoba Polres Pelauhan Tanjung Perak memberi tahu kami dan narapidana yang dimaksud sudah kami amankan. Saat ini yang bersangkutan sedang diperiksa intensif oleh petugas," kata Wahidin.
Ia menjelaskan, sesuai perintah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, tersangka Ari akan dibawa kembali ke Lapas Porong, Sidoarjo, untuk memudahkan penyidikan dan pembuktian oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Sebelum dipindah ke Porong, Ari yang menghuni Blok C itu kini diasingkan di blok khusus.
Petugas lapas setempat, juga telah menyita telepon seluler milik Ari yang diduga digunakan untuk transaksi dan mengendalikan peredaran narkoba dari dalam penjara. Telepon tersebut disembunyikan dan berhasil disita saat petugas menggeledah selnya.
Kepala Pengamanan Lapas Kelas I Madiun Kokok Haryoko, mengakui jika lapas setempat rawan terjadi penyelundupan dan peredaran narkoba serta pil koplo.
Data lapas setempat mencatat, selama Januari hingga Mei 2012, setidaknya sudah lima kali ditemukan upaya penyelundupan narkoba dan pil koplo ke dalam lapas. Modus penyelundupannya juga bermacam-macam, ada yang disembunyikan di pakaian dalam, sandal jepit, dan dilempar dari luar pagar tembok lapas.
Meski demikian, pihaknya terus waspada terhadap peredaran narkoba dan pil koplo di dalam Lapas Kelas 1 Madiun. Petugas selalu melaksanakan prosedur pemeriksaan pada setiap tamu pengunjung dan razia secara berkala di blok-blok narapidana.
"Setiap barang bawaan pengunjung kami geledah dan razia secara berkala juga dilakukan. Yang terbaru, lapas juga mewajibkan penggunaan sandal jepit pada pengunjung maupun narapidana yang dikunjungi. Sebab beberapa kali penyelundupan narkoba dilakukan dengan modus diselipkan dibalik alas sandal," ucap Kokok.(*)