Kejaksaan Belum Tetapkan Tersangka Pasar Besar Madiun
Selasa, 26 Juni 2012 16:43 WIB
Madiun - Kejaksaan Negeri Madiun hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Besar Madiun (PBM) yang nilainya mencapai Rp78,5 miliar.
"Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, sejumlah saksi yang berasal dari pejabat Pemerintah Kota Madiun dan pelaksana proyek sudah diperiksa," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Madiun Ninik Mariyanti kepada wartawan, Selasa.
Menurut dia, hingga kini sudah lebih dari 15 orang yang dimintai keterangan dalam kasus ini. Mereka antara lain para pejabat dan staf instansi terkait dari Dinas Pekerjaan Umum Kota Madiun, Dinas Pendapatan, serta Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Madiun.
Pihak lain yang juga diperiksa adalah, Manajemen Konstruksi (MK) dari PT Pandu Persada Bandung, perwakilan PT Lince Romauli Raya (LRR) Jakarta selaku pelaksana proyek, dan pengusaha lokal yang ditunjuk sebagai Manajer Proyek terakhir yang menangani PBM dan diberi kuasa dari PT Lince Romauli Raya.
"Dari pemeriksaan tersebut, penyidik sementara sudah cukup mendapatkan keterangan dari pejabat terkait yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kontraktor pelaksana proyek, serta manajemen konstruksi," tutur Ninik.
Selain sudah memeriksa sejumlah saksi, Kejaksaan Negeri Madiun juga telah menunjuk tim ahli dari Fakultas Teknik Universitas Brawijaya Malang untuk meneliti kualitas bangunan. Namun, hingga kini hasil kajian tim belum turun.
"Kami belum menerima hasil kajian tim ahli yang meneliti konstruksi bangunan. Saat ini kami masih menunggu. Jika hasil kajian tim ahli sudah turun, kami bisa meningkatkan status kasus ini ke penyidikan karena data di lapangan dan keterangan saksi sudah cukup," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Madiun Sudarsana, menambahkan.
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Madiun menduga proses lelang dan pembangunan proyek PBM melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Selain itu, diduga juga ada pelanggaran jadwal pengerjaan dan kualitas serta model konstruksi bangunan.
Proyek PBM tersebut dibangun dengan menggunakan APBD Kota Madiun tahun 2010 dan 2011 sebesar Rp76,5 miliar. Selama tahun 2010-2011, Pemerintah Kota Madiun melalui pihak ketiga membangun PBM pascaterbakar pada tahun 2008 lalu.
Dana dari APBN 2010 dan 2011 digunakan untuk membangun pondasi dan struktur bangunan termasuk kios dan toko. Untuk tahun 2012 ini, Pemerintah Kota Madiun juga menganggarkan dana APBD Rp32 miliar guna kelengkapan fasilitas pendukung pasar seperti instalasi air, listrik, parkir, kolam renang, dan sebagainya. Pasar ini mulai difungsikan kembali pada awal Juni 2012.(*)