Warga Madiun Aniaya Tetangga Akibat Rusak Ketela
Kamis, 7 Juni 2012 20:28 WIB
Madiun - Seorang warga Desa Gemarang, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, terpaksa berurusan dengan anggota polisi setempat setelah menganiaya tetangganya sendiri dengan celurit karena merusak tanaman ketela miliknya.
Kapolsek Gemarang, Polres Madiun, AKP Tresno Hadi Waluya, Kamis, mengatakan, tersangka adalah Jamin (54) yang terpaksa membacok betis tetangganya sendiri, Supriyanto (25), dengan celurit.
"Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Penganiayaan dilakukan untuk menjaga tanaman ketela yang dirusak oleh korban yang diduga sakit jiwa dan sering meresahkan warga. Meski demikian, kasus ini terus kami proses," ujar AKP Tresno.
Hasil pemeriksaan diketahui, aksi penganiayaan terjadi setelah tersangka mendapat laporan dari salah satu warga desa setempat bahwa tanaman ketelanya yang berada tidak jauh dari sawah pelapor dirusak Supriyanto.
Seketika itu juga, tersangka langsung mendatangi lokasi sambil membawa celurit. Selanjutnya, tersangka berupaya memperingatkan, namun tidak digubris korban. Justru korban semakin melakukan perusakan.
Melihat hal itu, tersangka marah dan langsung melayangkan celuritnya ke kaki korban, hingga korban menggalami luka cukup serius di betisnya.
"Waktu saya peringatkan, dia malah semakin merusak tanaman ketela saya. Bahkan, ia juga mau menghajar saya. Karena itu, Supriyanto langsung saya pukul pakai celurit," kata Jamin kepada petugas.
Kasus ini langsung dilaporkan ke pihak kepolisian oleh keluarga korban. Tersangka diringkus di rumahnya tanpa ada perlawanan. "Saya tidak menyangka malah jadi seperti ini," kata Jamin.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Polisi juga menyarankan kepada keluarga korban untuk segera merawat Supriyanto ke tempat pengobatan sakit jiwa agar kejadian serupa tidak terulang lagi.