Surabaya - Ketua DPRD Kota Surabaya Wishnu Wardhana menyatakan proses pergantian antarwaktu (PAW) Wakil Ketua DPRD Musyafak Rouf masih panjang meski saat ini statusnya narapidana dan telah ditahan di Lapas Porong, Sidoarjo.
"Ini sesuatu yang panjang. Ini menjadi PR (Pekerjaan rumah) dari gubernur," kata Wishnu saat ditemui di DPRD Surabaya, Rabu, sebelum mengunjungi Musyafak di Lapas Porong.
Menurut dia, proses PAW diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 1999 Tentang Susunan Dan Kedudukan MPR, DPR, Dan DPRD, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib DPRD dan Tata Tertib DPRD Surabaya sendiri.
Wishnu mengatakan dalam aturan tersebut, seseorang anggota DPRD bisa diberhentikan apabila bersalah dan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) "Itu berlaku sejak ditetapkan oleh putusan pengadilan," ujarnya.
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya akan meminta tembusan ke Mahkamah Agung (MA) terlebih dahulu. Setelah itu, DPRD akan memproses sesuai dengan ketentuan DPRD yang berlaku.
Selain itu, Wishnu mengatakan perlu juga surat pengajuan PAW dari partai politik dalam hal ini Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). "Baru setelah itu kita tembuskan ke gubernur melalui wali kota," katanya.
Soal hak-haknya Musyafak Rouf, Wishnu mengatakan pihaknya belum berani memutuskan sebelum ada legal formal baik dari pengadilan, parpol maupun keputusan gubernur. "Tunggu saja keputusan gubernur," ujarnya.
Meski selama ini Wisnu Wardhana terkesan selalu berseberangan pendapat dengan Musyafak Rouf yang tidak lain adalah salah satu wakilnya di DPRD Surabaya, namun rasa simpati sesama anggota dewan hari ini tetap ditunjukkan oleh Wishnu dengan bertolak ke Lapas Porong.
"Kami hanya berniat silaturahmi, karena bagaimanapun juga Pak Musyafak adalah kawan kami sesama anggota dewan," ujarnya.
Sayangnya tidak semua anggota DPRD yang bisa ikut ke lapas Porong karena ternyata hampir seluruh ruangan komisi tidak ada anggota dewan. Wishnu yang berjalan ke beberapa ruang komisi hanya menemui Ketua Komisi B Moch Mahmud dan Edi Rusianto .
"Ayo Pak Mahmud kita berangkat, busnya sudah siap. Solidaritas," ajaknya.
Sementara, Edy tidak bisa ikut karena ada keperluan lain. Edy juga tidak yakin bisa ketemu dengan Musyafak Rouf karena masih ditempatkan diruang isolasi.
Seperti diketahui, Musyafak yang juga terpidana kasus korupsi dana jasa pungutan Rp720 juta itu kabur saat hendak dieksekusi Kejari Surabaya pada 24 April lalu. Dia dieksekusi setelah MA mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Pada November 2009, Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Musyafak, kemudian JPU mengajukan kasasi dan MA akhirnya memerintahkan Musyafak menjalani hukuman 1,5 tahun.
Musyafak akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jatim dan Kejaksaan Negeri Surabaya di salah satu rumah makan di sekitar Masjid Agung Surabaya pada Selasa (29/5). (*)
Editor : Slamet Hadi Purnomo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.