Sumenep - Anggota panitia khusus bentukan DPRD Sumenep untuk membahas rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah, meminta rencana eksplorasi minyak dan gas bumi di wilayah tersebut ditunda, karena dikhawatirkan bertentangan dengan amanat peraturan daerah.
Anggota Pansus Raperda RTRW DPRD Sumenep, A Fauzi, Selasa menjelaskan, pihaknya mulai membahas materi raperda sejak beberapa waktu lalu.
"Dalam pembahasan itu, kami menemukan ada pertentangan antara yang tertera dalam materi raperda dengan kenyataan di lapangan. Salah satunya terkait dengan eksplorasi minyak dan gas bumi (migas). Oleh karena itu, kami meminta pemerintah daerah mengupayakan penundaan, jika ada perusahaan tertentu berencana melakukan eksplorasi migas di Sumenep," ujarnya.
Di wilayah salah satu desa di kecamatan daratan, kata dia, sejak beberapa waktu lalu menjadi lokasi eksplorasi migas oleh perusahaan tertentu.
"Padahal, di dalam raperda RTRW yang sedang kami bahas itu, wilayah tersebut tercatat sebagai kawasan minapolitan atau pengembangan budidaya kelautan dan perikanan. Kondisi yang bertentangan ini bisa jadi tidak hanya satu kasus," ucapnya.
Ia menilai, penundaan realisasi rencana eksplorasi migas di wilayah tertentu di Sumenep hingga tuntasnya pembahasan raperda RTRW merupakan langkah yang lebih baik dibanding nantinya akan bertentangan dengan isi perda.
"Tolong, kami diberi waktu dan kesempatan supaya fokus membahas dan menyelesaikan raperda RTRW. Temuan adanya pertentangan antara isi raperda dengan fakta di lapangan di salah satu desa itu saja, sudah membuat waktu kami tersita cukup banyak untuk menyelesaikannya dan hingga sekarang pun belum selesai," kata Fauzi.
Sementara Ketua Pansus Raperda RTRW DPRD Sumenep, Iskandar menjelaskan, adanya eksplorasi migas di salah satu desa yang di dalam raperda RTRW tercatat sebagai kawasan minapolitan, memang menjadi salah satu perhatian anggota pansus.
"Oleh karena itu, kami minta pihak terkait di Pemkab Sumenep segera menyerahkan data tentang blok maupun sumur migas yang berpotensi akan dieksplorasi oleh perusahaan tertentu. Nantinya, data tersebut akan disinkronkan atau dijadikan bahan acuan dalam pembahasan raperda RTRW," katanya.
Editor : Endang Sukarelawati
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.