Jember - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Penataan Pasar Tradisional dan Pasar Modern yang digelar di ruang rapat DPRD Kabupaten Jember, Senin, berjalan alot.
"Memang terjadi perdebatan panjang karena dasar hukum perizinan pasar dalam raperda harus berdasarkan Perda Rencana Tata Ruang dan WIlayah (RTRW), namun hingga kini Jember belum memiliki Perda RTRW," kata anggota panitia khusus (Pansus) Raperda Ayub Junaidi.
Menurut dia, pembahasan Raperda Pengelolaan dan Penataan Pasar Tradisional dan Pasar Modern di Jember tidak bisa optimal dan efektif karena Pemkab Jember belum memiliki Perda RTRW.
"Kemungkinan Raperda Pasar ini bisa dibahas tetapi besar kemungkinan tidak bisa diajukan dalam paripurna karena masih perlu kajian yang mendalam dan dasar hukum raperda itu belum ada," tuturnya.
Pemkab dan DPRD Jember sama-sama mengakui bahwa pembahasan raperda tersebut mengacu pada Raperda RTRW yang kini belum disahkan, namun pembahasan raperda Pengelolaan dan Penataan Pasar Tradisional dan Pasar Modern tetap dilanjutkan hingga selesai.
"Sejumlah pasal yang krusial dalam raperda akan dikonsultasikan kepada Gubernur Jatim dan Kementerian Dalam Negeri," ucap politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Hukum Pemkab Jember, Hari Mujianto, mengatakan Raperda RTRW sudah ada mejanya, namun pembahasan raperda menjadi perda RTRW belum bisa diajukan ke DPRD Jember karena persoalan administrasi.
"Kami harus menyelesaikan raperda sisa tahun lalu, sehingga pembahasan Raperda RTRW akan menyusul setelah pembahasan sejumlah raperda tahun lalu tuntas," tuturnya.
Sementara Kepala Dinas Pasar Jember, Hasi Madani, juga mengakui bahwa pembahasan Raperda Pengelolaan dan Penataan Pasar Tradisional dan Pasar Modern harus menyesuaikan dengan sejumlah pasal di Raperda RTRW.
"Meski Perda RTRW belum disahkan, saya berharap perda tentang pasar bisa segera rampung karena sangat ditunggu untuk penataan pasar tradisional dan pasar modern," katanya.
Menurut dia, Pengelolaan dan Penataan Pasar Tradisional dan Pasar Modern akan mengatur tentang perlindungan dan pembinaan pelaku usaha di pasar tradisional karena semakin menjamurnya pasar modern di Jember. (*)
Editor : Didik Kusbiantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.