Pamekasan - Sebanyak 200 warga, perwakilan guru, kepala sekolah dan siswa, Rabu, berunjuk rasa ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Jatim di Surabaya untuk menuntut Kepala Kemenag Pamekasan Nurmaludin dipecat.
Unjuk rasa yang dilakukan ratusan warga ini merupakan aksi lanjutan, setelah sepekan sebelumnya berunjuk rasa ke kantor Kemenag Pamekasan dengan tuntutan yang sama.
Aktivis/pegiat Barisan Peduli dan Penyelamat Kantor Kementerian Agama (BPP-KMA) Pamekasan, Zainal Abidin, mengatakan, aksi ke Kanwil Kemenag Jatim itu dilakukan, karena unjuk rasa sebelumnya sampai saat ini belum mendapatkan tanggapan.
"Selama Kepala Kemenag Nurmaludin tidak dipecat dari jabatannya, kami akan terus berunjuk rasa, karena tindakan dan kebijakan yang ia lakukan selama ini sudah menyimpang," katanya.
Para pengunjuk rasa datang ke Kanwil Kemenag Jatim dengan mengendarai sejumlah mobil. Sebelumnya (15/5), mereka berunjuk rasa ke Kantor Kemenag Pamekasan.
Aksi menuntut pengunduran diri Nurmaluidin ini dipicu instruksi dari yang bersangkutan kepada para siswa di sekolah-sekolah yang berada di bawah lembaga itu agar membayar biaya ujian kenaikan kelas sebesar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu.
Tidak hanya itu saja, para guru yang telah mengikuti program sertifikasi dan akan mengambil sertifikatnya harus membayar Rp50 ribu.
Kepala kantor di masing-masing kecamatan juga dikenakan pungutan Rp40 ribu untuk setiap urusan perkawinan.
Menurut BPP-KMA, praktik pungli yang telah diterapkan Kepala Kemenag Pamekasan itu telah menodai nilai moral agama dan lembaga yang dipimpinnya sebagai lembaga yang bergerak pada bidang urusan agama.
"Makanya selama Nurmaludin menjabat selaku Kepala Kemenag di Pamekasan ini, unjuk rasa tidak akan berakhir. Sekarang bergantung kepada Kemenag Jatim, apakah akan tetap mempertahankan Nurmaludin dengan suasana sering didemo atau ia dipecat saja," tukas Zainal.
Dalam berbagai kesempatan, Kepala Kantor Kemenag Pamekasan Nurmaludin membantah semua tudingan para guru dan kepala sekolah, serta Kepala KUA se-Pamekasan tentang tuduhan pungli yang dilakukan oleh dirinya.
Ia juga membantah sering melakukan intimidasi terhadap bawahanhya yang tidak mau menyetorkan sejumlah uang, sebagaimana disampaikan pengunjuk rasa sebelumnya.
"Saya tidak pernah melakukan itu. Justru saya merasa terhina dengan apa yang disampaikan pengunjuk rasa itu," terang mantan pejabat di Kemenag Sampang itu.
Ia mengaku, selama ini tidak ada konflik horisontal di tubuh Kemenag Pamekasan dan tidak ada keputusan kontroversi dan melanggar hukum yang dilakukan dirinya.
Bantahan itu juga terkait penarikan biaya sertifikasi guru sebesar Rp50 ribu maupun adanya permintaan kompensasi biaya ujian terhadap siswa madrasah, kewajiban Kepala KUA untuk menyetorkan uang sebasar Rp40 ribu untuk setiap ada perkawinan, kecuali Rp30 ribu yang disetorkan ke rekening kas negara.
"Jadi, semua tuduhan para pengunjuk rasa itu tidak benar sama sekali," katanya menegaskan.
Mengenai tuntutan pengunduran diri atas dirinya, Nurmaludin menyerahkan sepenuhnya kepada pimpinan di Kanwil Kemenag Jatim.
Selain BPP-KMA, Forum Komunikasi dan Monitoring Pamekasan (FKMP) juga meminta agar dugaan kasus pungutan liar yang melibatkan Nurmaludin ini hendaknya diusut hingga tuntas.
Ketua FKMP Moh Sahur Abadi mengatakan, jika kasus itu dibiarkan, ia khawatir akan memicu reaksi massa yang lebih besar lagi, mengingat kasus itu melibatkan hampir semua lembaga pendidikan yang ada di bawah naungan Kemenag Pamekasan.
Editor : Endang Sukarelawati
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.