Surabaya - Pansus Perusahaan Daerah (PD) Kebun Binatang Surabaya (KBS) menyatakan tetap jalan terus meski keabsahan pansus tersebut dipertanyakan kalangan anggota DPRD Surabaya.
Ketua Pansus PD KBS DPRD Surabaya M. Machmud, Kamis, mengatakan, pihaknya akan mulai menjalankan tugas-tugas pansus dengan menggelar rapat internal pada pekan depan.
"Kami tetap akan membahas karena pansus sudah terbentuk lewat mekanisme paripurna yang sah," katanya.
Meski demikian, lanjut dia, pansus tetap harus berhati-hati karena raperda yang dibahas tidak masuk dalam program legislasi daerah (prolegda). Pansus harus memastikan langkah mereka tidak keliru.
Keputusan melanjutkan pembahasan, kata Machmud, setelah pansus menggelar rapat internal. Seusai paripurna pada 7 Mei lalu, pansus telah menggelar rapat internal. Salah satu keputusannya adalah tetap membahas raperda yang diajukan Pemkot Surabaya.
Terkait kontroversi yang mengiringi pembentukan pansus PD KBS, Machmud mengakui semestinya diperlukan persetujuan bersama antara Badan Legislatif (Banleg) DPRD Surabaya dengan Bagian Hukum Pemkot Surabaya sebelum pansus dibentuk.
Bagian Hukum Pemkot Surabaya, lanjut dia, sebenarnya sudah beberapa kali memenuhi undangan rapat bersama Banleg. Namun anggota Banleg yang hadir tidak pernah memenuhi quorum sehingga rapat batal digelar.
"Info dari Rusli (anggota Banleg), rapat dengan Bagian Hukum sudah beberapa kali dijadwalkan. Tapi anggota Banleg tidak pernah quorum," kata Machmud.
Ketua Komisi B DPRD Surabaya ini berharap masalah terkait mekanisme tersebut bisa segera diselesaikan agar pansus mampu bekerja maksimal. Pihaknya juga ingin, kesepakatan antara Banleg dan Bagian Hukum tercapai seiring berjalannya masa kerja pansus PD KBS.
Ia berharap persetujuan bersama akan selesai sebelum masa kerja pansus berakhir. Seandainya persetujuan bersama alot diteken, politisi Partai Demokrat ini mengatakan tetap akan melanjutkan pembahasan raperda.
Terkait penggunaan dana APBD, Machmud mengatakan pihaknya tetap berpijak pada pembentukan pansus di rapat paripurna. Seperti diketahui, dalam rapat paripurna akhir pekan lalu muncul usulan agar tidak ada penggunaan APBD selama pembentukan pansus belum ada persetujuan bersama antara Banleg dengan Bagian Hukum.
Anggota Banleg DPRD Surabaya Erick Reginal Tahalele mengatakan pihaknya siap untuk melakukan pertemuan lagi dengan bagian hukum untuk membahas persetujuan raperda PD KBS.
"Jika memang ada pertemuan lagi antara banleg dan bagian hukum untuk mensetujui raperda tersebut masuk prolegda, tidak masalah bagi kami. Sebab, mekanismenya begitu," ujarnya. (*)
Editor : Slamet Hadi Purnomo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.