Jember - Harga bahan bakar minyak jenis premium (bensin) di tingkat pengecer di Kabupaten Jember, Jawa Timur, sudah naik dari Rp5 ribu menjadi Rp6 ribu per liter atau botol, meski pemerintah belum menaikkan harga BBM bersubsidi tersebut.
"Pedagang kesulitan untuk mendapatkan premium di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) karena sejumlah SPBU tidak melayani pembelian dengan jerigen," kata salah seorang pedagang eceran di Jember, Neti.
Menurut dia, pedagang eceran terpaksa harus membeli premium dengan menggunakan sepeda motor di SPBU, sehingga hasilnya tidak sebanyak dengan pembelian menggunakan jerigen.
"Saya harus antre sekitar 30 menit di SPBU untuk membeli premium dan harus beberapa kali ke SPBU dengan menggunakan sepeda motor, namun hasil yang didapatkan tidak bisa banyak seperti pembelian dengan jerigen," paparnya.
Ia mengaku sudah menaikkan harga premium eceran sejak dua hari terakhir dan tidak ada warga yang protes saat membeli premium eceran sebesar Rp6 ribu di kios bensin miliknya.
Hal senada juga disampaikan oleh pedagang eceran lainnya, Heru, yang sudah menaikkan harga premium sejak tiga hari terakhir ini karena sulit mendapatkan BBM di sejumlah SPBU.
"Sejumlah SPBU tidak melayani pembelian BBM dengan jerigen. Kalaupun ada SPBU yang melayani jerigen, mereka meminta surat keterangan dari lurah atau kepala desa dan administrasinya ribet," katanya menjelaskan.
Menurut dia, para pedagang eceran mulai menaikkan harga premium menjadi Rp6 ribu per botol karena pedagang harus bekerja keras untuk untuk mendapatkan premium di SPBU.
Sementara Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas), Beny Satria, mengatakan warga harus membawa surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat saat membeli BBM dengan jerigen di SPBU.
"Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya ulah spekulan yang melakukan penimbunan BBM bersubsidi, sehingga saya berharap pedagang eceran bisa memahami hal itu," tuturnya.
Apabila mereka tidak memiliki surat rekomendasi dari Lurah atau Kades, lanjut dia, SPBU tidak boleh melayani warga yang bersangkutan.(*)
Editor : Edy M Yakub
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.