Kemhut Ragukan Laporan Greenpeace
Minggu, 11 Maret 2012 14:09 WIB
Bogor - Kementerian Kehutanan meragukan laporan Greenpeace tentang penggunaan kayu ramin oleh produsen kertas Asian Pulp and Paper karena minimnya bukti yang bisa diserahkan LSM yang berkantor pusat di Belanda itu.
Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kemnhut Darori di Bogor, Minggu, menyatakan Kemhut memang sudah menerima laporan Greenpeace secara resmi.
"Namun ketika diminta untuk menyerahkan bukti fisik, mereka tidak bisa," kata Darori usai melakukan penanaman dalam rangka Hari Bhakti Rimbawan.
Darori mengatakan, ditugasi langsung oleh Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan untuk menanggapi laporan Greenpeace.
Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, Darori sempat meminta LSM tersebut menjadi saksi pelapor. "Sayangnya mereka nggak mau," katanya.
Meski diperketat, kata Darori, pemanfaatan kayu ramin bukan haram. Secara internasional, ramin juga diklasifikasikan ke dalam Apendix II CITES (Konvensi Internasional tentang Perdagangan Satwa dan Tumbuhan Liar) yang berarti bisa diperdagangkan dengan pengaturan dan notifikasi dari tiap negara yang terlibat.
Meski demikian, Kemhut tetap mengapresiasi laporan Greenpeace. Laporan tersebut juga direspons dengan pembentukan tim kecil untuk melakukan verifikasi lapangan. Tim ini juga melibatkan LSM tersebut.
"Verifikasi perlu dilakukan agar faktanya jelas. Greenpeace menyatakan mengambil sampel ramin di tempat penampungan kayu, kami cek apa benar? Kalau benar, apa benar diproses oleh APP sebagai bahan baku kertas?" katanya.
Kalaupun hasil verfikasi membuktikan APP menggunakan ramin, kata Darori, sanksi yang mungkin dikenakan kepada perusahaan tersebut adalah sanksi administratif. "Kalau benar, mereka tentu harus mengurus perizinannya," kata dia.
Kemhut juga akan meminta APP untuk membangun hutan ramin pada areal hutan tanaman industrinya.
Sebelumnya, Greenpeace melansir laporan yang berjudul "The Ramin Paper Trail". Dalam laporan tersebut Greenpeace mengungkap penggunaan kayu ramin oleh industri pulp dari kelompok APP.
LSM ini mengklaim melakukan investigasi selama satu tahun dan mengumpulkan sampel yang diduga kayu ramin pada tempat penimbunan kayu APP.
Sampel tersebut dikirim dalam kantong bersegel ke sebuah laboratorium di Jerman yang membuktikan sejumlah sampel memang berupa kayu ramin. Greenpeace menyertakan sebuah video kegiatan investigasi yang dilakukan dalam laporan tersebut.(*)