Sumenep - Warga Kabupaten Sumenep, Abu Said yang merupakan pemegang izin pemakaian tanah stren Kali Patrean di Desa Kalimo'ok, Kecamatan Kalianget, Kamis, meminta bupati setempat menolak permohonan PT Garam. Ia menjelaskan, sejak 17 Januari 2012, bersama Wahedi Ahsani Andrianto (putranya), mengantongi izin dari Pemkab Sumenep untuk memanfaatkan tanah stren Kali Patrean seluas dua hektare guna dikelola menjadi lahan tambak ikan. "Kami pun telah melakukan kegiatan untuk mengubah lahan tersebut menjadi lahan tambak," katanya di Sumenep, Jawa Timur. Setelah itu, ternyata manajemen PT Garam mengklaim lahan tersebut sebagai asetnya sekaligus melayangkan surat supaya Pemkab Sumenep membatalkan surat izin pemakaian tanah stren Kali Patrean. "Kami sudah mengirimkan surat kepada Bupati Sumenep supaya menolak permintaan PT Garam," ujarnya. Said juga meminta Pemkab Sumenep konsekuen atas keluarnya surat izin pemakaian tanah stren Kali Patrean tersebut. "Kami hanya ingin mengelola tanah stren Kali Patrean yang selama ini telantar, dan ternyata diberikan izin oleh pemerintah daerah. Kami juga beranggapan lahan tersebut adalah tanah negara yang berada di wilayah Sumenep dan belum dikuasai oleh siapa pun," ucapnya. Ia menyayangkan manajemen PT Garam yang mengajukan klaim, setelah dirinya berhari-hari bekerja untuk menyiapkan lahan stren Kali Patrean itu menjadi lahan tambak ikan. "Ketika lahan tersebut sudah bersih dan tertata, tiba-tiba manajemen PT Garam mengklaim tanah yang kami kelola itu sebagai asetnya sekaligus menghalangi aktivitas kami untuk menyiapkan lokasi tersebut sebagai lahan tambak ikan. Kami sudah mengeluarkan biaya banyak untuk menyiapkan lahan itu sebagai tambak ikan," katanya. Pada 14 Februari 2012, manajemen PT Garam melayangkan surat kepada Pemkab Sumenep supaya membatalkan keluarnya surat izin pemakaian tanah stren Kali Patrean yang diberikan kepada Said dan Wahedi. Alasanya, lahan yang akan dikelola dua warga itu berdasarkan izin dari Pemkab Sumenep merupakan aset milik PT Garam.


Editor : Endang Sukarelawati
COPYRIGHT © ANTARA 2026