Satpol PP Madiun segel rumah Indekos Ilegal
Selasa, 21 Februari 2012 18:06 WIB
Madiun - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Madiun, Jawa Timur, menyegel rumah indekos di wilayah setempat yang diduga kuat belum memilik izin resmi atau ilegal, Selasa.
Rumah indekos yang disegel tersebut berada di Jalan Biliton, Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, dan diketahui milik Andreas Wijaya, warga Surabaya.
Rumah indekos tersebut diketahui belum memiliki sejumlah izin resmi. Di antaranya, izin mendirikan bangunan (IMB), izin gangguan (HO), dan izin usaha rumah indekos.
"Atas perbuatannya, pemilik rumah indekos telah melanggar pasal 7 Perda Kota Madiun Nomor 6 tahun 2007 tentang rumah indekos yang tidak boleh satu atap antara laki-laki dan perempuan dan aturan lainnya adalah pasal 6 Perda Nomor 8 tahun 2003 tentang izin HO pada usaha rumah kos," ujar Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Madiun Agus Wuryanto.
Menurut dia, saat diperiksa waktu lalu, sang pemilik indekos mengaku surat izin IMB dan HO miliknya sedang hilang. Selain belum berizin, rumah indekos tersebut juga satu atap dicampur laki-laki dan perempuan. Hal lain, sesuai informasi masyarakat, rumah indekos tersebut juga sering dipakai untuk pesta minuman keras dan perbuatan mesum.
"Polres Madiun Kota beberapa waktu lalu juga mengungkap kasus penyakit masyarakat di rumah tersebut. Yakni minuman keras dan perbuatan mesum," kata dia.
Pihak Satpol PP sebenarnya sudah memberikan peringatan dan tenggat waktu kepada pemilik rumah indekos tersebut untuk melengkapi izin yang dibutuhkan. Namun hingga batas waktu yang diberikan, yaitu tanggal 17 Februari, pemilik rumah tersebut tidak bisa memenuhi kelengkapan yang diperlukan.
"Karena tidak melengkapi izin tersebut akhirnya kami tutup dan segel. Segel akan dicabut bila pemilik sudah bisa melengkapi persyaratan yang diperlukan," kata Agus.
Sementara, penjaga rumah indekos, Rudi, menyatakan telah diberitahu terkait rencana penyegelan oleh petugas. Ia mengatakan sang pemilik rumah bisa menerima sebab memang belum bisa memenuhi syarat yang diminta Satpol PP pada waktu yang ditentukan.
"Pemilik rumah ini, Pak Andreas, setuju jika ditutup sementara. Hal ini karena memang izinnya belum ketemu. Mungkin nanti akan diurus lagi," kata Rudi.
Selain di Jalan Biliton, petugas Satpol PP Kota Madiun juga menyegel dua rumah indekos lainnya. Kedua rumah tersebut juga tidak mengantongi izin usaha serta tidak dapat menunjukkan IMB-nya. (*)