MUI Pusat Haramkan "Valentine Day"
Selasa, 14 Februari 2012 17:38 WIB
Serang (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengharamkan perayaan "Valentine Day" (hari kasih sayang) bagi umat Islam, karena perayaannya cenderung melanggar ajaran Islam.
"Valentine merupakan budaya barat dan bertentangan dengan budaya Muslim," kata Ketua MUI Pusat KH Amidhan setelah pengukuhan pengurus MUI Banten masa khidmah 2011-2016 di Serang, Selasa.
Apalagi, katanya, di masyarakat saat ini berkembang adanya indikasi "Valentine" untuk ajang menghalalkan seks bebas dengan modus penjualan cokelat yang diselipi alat kontrasepsi di dalamnya.
"Perayaan Valentine Day itu haram bagi umat Islam, kalau bentuk pelaksanaannya menggunakan tata cara seperti itu, meski MUI Pusat belum mengeluarkan fatwa tertulis," katanya.
Namun, ia mendukung MUI di daerah dan sejumlah ulama di MUI Pusat yang mengharamkan perayaan yang biasa diperingati pada setiap tanggal 14 Februari tersebut.
Menurut dia, semangat saling menghormati dan silaturahmi di balik perayaan valentine itu sesungguhnya merupakan hal yang baik dan bisa untuk dicontoh.
Namun demikian, saling menghormati dan menumbuhkan kasih sayang kepada sesama manusia itu tidak mesti menunggu hari "valentine" itu datang.
"Agama Islam mengajarkan untuk menjaga silaturahmi dan menumbuhkan rasa kasih sayang antarsesama dalam sepanjang hari. Tidak mesti hari valentine," katanya.
Terkait dengan perayaan hari valentine tersebut, pihaknya juga sedang menelusuri siapa yang menebarkan cokelat satu paket dengan alat kontrasepsi yang dinilai bagian dari indikasi menghalalkan seks bebas.
"Tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan dan bertentangan dengan UU Pornografi," katanya didampingi Ketua MUI Provinsi Banten AM Romli. (*)