Madiun - Seorang buruh tani di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, nekat mencuri seperangkat gamelan milik salah seorang warga Desa Kresek, Kecamatan Wungu, untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya.
Wakil Kepala Polsek Wungu, Ipda Sarwo Edy di Madiun, Rabu, mengatakan tersangka adalah Sugianto warga Desa Bolo, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun. Saat ditangkap di rumahnya petugas tidak bisa menemukan barang hasil curiannya tersebut.
"Tersangka kami amankan di rumahnya kemarin. Namun barang hasil curiannya tersebut sudah ia jual ke beberapa orang. Beruntung dengan sikap tersangka yang kooperatif, barang hasil curiannya bisa kami dapatkan kembali," ujar dia kepada wartawan.
Menurut dia, tersangka ditangkap berdasarkan laporan Iwan warga Desa Kresek yang kehilangan seperangkat gamelan milik leluhurnya. Hasil penyelidikan polisi, semua bukti mengarah pada tersangka hingga akhirnya dilakukan penangkapan.
Ipda Sarwo Edy menjelaskan, sejumlah barang curian tersebut akhirnnya berhasil diambil dari tiga tempat yang berbeda. Masing-masing ditemukan di wilayah Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Madiun, dan Kabupaten Magetan. Meski demikian, pihaknya tidak bisa mendapatkan seluruh barang bukti.
"Dari keterangan korban ada 30 buah gamelannya yang hilang. Namun, kami tidak bisa mendapatkan sebanyak itu. Karena sebagian dari gamelan tersebut sudah dilebur oleh tersangka untuk dibuat gamelan yang baru," ucapnya.
Tersangka mudah saja melebur gamelan tersebut, karena ia merupakan anak dari salah satu dalang di Madiun. Sehingga ia memiliki pengetahuan yang cukup tentang gamelan.
Sejumlah alat gamelan yang dicurinya, seperti gong, kenong, kempul, bonang, dan saron yang semuanya sudah dijual di empat lokasi. Empat lokasi tersebut antara lain dua lokasi di kawasan perajin gamelan di Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan dan dua lokasi lainnya di Desa Lembah, Kecamatan Dolopo, Madiun, dan Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi pencurian tersebut dilakukan dengan dua orang temannya. Tiga kawanan pencuri ini sudah tiga kali mencuri gamelan di rumah Pak Iwan. Dan yang terakhir pada Desember kemarin. Untuk saat ini dua orang pelaku lainnya masih buron, namun kami sudah memiliki identitasnya," tambah Sarwo Edy.
Sementara, tersangka Sugianto mengaku mencuri karena penghasilannya sebagai buruh tani tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
"Uang dari hasil menjual barang curian saya gunakan untuk menafkahi anak dan istri di rumah," ucap Sugianto kepada wartawan singkat.
Puluhan alat atau seperangkat gamelan ini dijual tersangka dengan total senilai Rp8 juta, namun kerugian pemiliknya mencapai Rp70 juta. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.(*)
Editor : Chandra Hamdani Noer
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.