Polda Jatim Sita Ganja Diduga dari Aceh
Rabu, 25 Januari 2012 16:21 WIB
Surabaya - Direktorat Narkoba (Ditnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menyita ganja yang diduga kiriman dari Aceh dan diedarkan di kawasan Waru, Sidoarjo, yang tidak jauh dari Bandara Internasional Juanda Surabaya.
"Ganja yang disita seberat 1,150 kilogram yang terdiri atas 1.050 gram ganja dalam tas kecil dan 100 gram ganja dalam dua bungkus rokok," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Hilman Thayib di Surabaya, Rabu.
Didampingi Kasubdit I Narkoba Ditnarkoba Polda Jatim AKBP Kartono, ia menjelaskan ganja yang diperkirakan senilai Rp5 juta itu dikirim lewat jasa titipan kilat, namun alamat pengirim masih diselidiki.
"Dugaannya, barang itu dikirim dari Aceh, tapi biar penyidik mendalami soal itu. Yang jelas, pemilik barang itu sudah ditangkap pada 11 Januari lalu yakni Muk alias Cup bin Us (34) yang kelahiran Surabaya tapi alamatnya di Waru, Sidoarjo," katanya.
Menurut dia, pemilik barang yang diduga bukan pemain baru itu ditangkap di tempat kos di Jalan Hasan Basuri, Desa Tambak Redjo, Waru, Sidoarjo, tapi alamatnya di Jalan Brebek III, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
"Pelaku menjual ganja sebanyak itu dengan dirajang dan dibungkus dalam ukuran kecil dengan harga jual Rp50 ribu per poket," kata mantan Kapolresta Banjarmasin itu.
Atas perbuatannya, tersangka Muk dijerat dengan Pasal 111 Ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20n tahun dan pidana denda maksimum Rp8 miliar.
Kulit Sapi Asal Prancis
Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus(Ditreskrimsus) Polda Jatim Subdit Ekonomi Unit I/Export-Import juga telah menyita dua kontainer kulit sapi asal Prancis yang tidak dilengkapi dokumen.
"Kita amankan dan kita proses, karena dokumen yang ada tidak lengkap, sehingga terjadi pelanggaran UU 16/1992 tentang Karantina Hewan, Ikan Dan Tumbuhan," kata Direktur Reskrimsus Kombes Pol Suroto.
Didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Hilman Thayib, ia menjelaskan pemilik barang, R Affandi (33) asal Lakarsantri, Surabaya sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait pelanggaran Pasal 31 Ayat 1 dan Pasal 5 UU 16/1992.
"Pengiriman kulit sapi asal Prancis itu tidak dilengkapi dengan dokumen sertifikat syarat keluar karantina, COO (Certifikat Of Origin/sertifikat asal barang), dan Health Certifikat (sertifikat dari Kementerian Kesehatan) dari negara pengirim yakni Prancis," katanya.
Didampingi Kasubdit Ekonomi Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Endar Priantono SH SIK CFE MH, ia menambahkan barang bukti sudah dititipkan di Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Perak sebanyak dua kontainer dengan berat 22.378 kilogram dan 22.428 kilogram, sehingga total berat 44.806 kilogram senilai 18.818 dolar AS.
"Modusnya dengan cara meminjam nama atau bendera perusahaan importir lain, kemudian digunakan mengimpor kulit sapi mentah itu, karena itu akan kita kembangkan terkait keterlibatan pihak lain sehingga barang itu sampai lolos masuk ke Indonesia," katanya. (*)