Nasib Ratusan Angkot di Malang Terkatung-katung
Senin, 19 Desember 2011 9:13 WIB
Malang - Keberadaan sekitar 600 angkutan kota yang beroperasi di wilayah Kota Malang, Jawa Timur, hingga saat ini tidak jelas karena belum ada bengkel yang ditunjuk untuk melakukan perbaikan dan pengujian sasis kendaraan.
Sekretaris Organda Kota Malang Rizky Noorhamidinah, Senin mengakui, sampai saat ini memang belum ada kepastian bengkel yang ditunjuk untuk pengujian sekaligus perbaikan sasis, padahal kondisinya cukup mendesak.
"Perbaikan sasis bagi 600 angkot yang telah berusia 20 tahun lebih ini cukup mendesak, karena sasis kendaraan mulai keropos. Kondisi ini akan berpengaruh terhadap hasil kelaikan kendaraan ketika melakukan uji kir," ujarnya.
Sebenarnya, kata Rizky, pemkot sudah menunjuk VEDC sebagai tempat pemeriksaan sekaligus perbaikan sasis, namun VEDC yang sudah terakreditasi itu masih belum mengantongi lisensi dari agen tunggal pemegang merek (APTM), sehingga harus menunggu.
Oleh karena itu, tegasnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang harus segera menunjuk bengkel resmi untuk pemeriksaan dan perbaikan kendaraan ketimbang harus ke Surabaya.
Kalaupun terpaksa harus ke Surabaya, katanya, para pemilik angkot ini harus dibekali surat jaminan tidak akan ditilang saat dalam perjalanan ke Surabaya untuk memperbaiki sasis sekaligus diperiksa kelayakannya.
Hanya saja, lanjutnya, jika bisa diupayakan di Malang, kenapa harus ke Surabaya.
Meski Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Angkot Kota Malang sudah direvisi dan diberlakukan, nasib ke-600 angkot yang belum melakukan peremajaan itu masih tetap tidak jelas alias terkatung-katung karena uji kirnya tidak berlaku lagi.
Salah seorang pengurus Persatuan Pemilik Angkot Kota Malang (Permitama) Gatot Mulyono mengaku, pihaknya sudah berkali-kali memeriksa dan melakukan perbaikan angkot di bengkel termuka, namun tetap saja tidak disetujui dengan alasan tidak terakreditasi.
Sebelum ada revisi Perda tentang Angkot, Pemkot Malang memberlakukan aturan, angkot yang sudah berusia 20 tahun wajib diremajakan, jika tidak, maka angkot tersebut tidak diloloskan dalam uji kir.
Sehingga ribuan angkot yang beroperasi di berbagai jalur (lyn) itu melakukan peremajaan di dealer yang ditunjuk Pemkot Malang. Dari ribuan angkot itu sekitar 600 unit diantaranya tidak melakukan peremajaan dengan alasan tidak mampu karena angsuran dan uang muka (DP)-nya dinilai memberatkan pemilik angkot.(*)