Sidoarjo - Pengadilan Negeri Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Senin menyidangkan kasus penembakan terhadap Riyadis Solikin, anggota Ansor, dengan terdakwa anggota polisi Briptu Eko Ristanto.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim ketua Bachtiar Sitompul dengan didampingi dua anggota majelis hakim lainnya Berlian Napitupulu serta Sardjiman.
Pelaksanaan sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo ini mendapatkan pengawalan cukup ketat dari aparat Kepolisian Resor (Polres) Sidoarjo.
Setiap pengunjung yang hendak masuk ke dalam ruang sidang diperiksa terlebih dahulu harus mendapatkan tanda pengenal dari petugas di pengadilan.
Pada persidangan ini bertindak sebagai jaksa penuntut umum di antaranya Pudarwati, dari Kejaksaan Negeri Jawa Timur, Hari Wibisono serta Bambang Jumantoro dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Pudarwati dalam pembacaan tuntutannya, menjelaskan bahwa barang bukti yang terdapat pada tubuh korban sudah identik dengan peluru yang dimiliki oleh terdakwa.
"Terdakwa juga melakukan penganiayaan terhadap korban hingga korban meninggal dunia," kata dia menegaskan.
Persidangan juga sempat dihentikan selama 10 menit atas permintaan penasihat hukum terdakwa dari Tri Mulya dan kawan-kawan.
Sebelumnya, terjadi kasus dugaan penembakan terhadap korban Riyadis Solikin yang diduga dilakukan oleh Briptu Eko Ristanto di kawasan Sepande, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo pada malam hari.
Dalam peristiwa tersebut korban yang mengendarai mobil mengalami luka tembak pada lengan hingga tembus pada bagian dada. Kaca mobil yang ditumpangi korban juga terdapat lubang bekas peluru.
Dalam persidangan ini juga dihadiri oleh Ketua Pengurus Cabang Gerakan Pemuda Ansor Sidoarjo Agus Ubaidilah, anggota Barisan Serba Guna Ansor (Banser) dan juga sejumlah warga Sepande, Kecamatan Candi, Sidoarjo. (*)
Editor : Masuki M. Astro
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.